Berita Banjarbaru

Ancam Polisikan Pengacara Pelapor, Ini Alasan Ortu Oknum ASN Terduga Perselingkuhan di Banjarbaru

Agus Gani Gerhana, orangtua dari J, oknum ASN terduga perselingkuhan di Banjarbaru, berencana melaporkan Supiansyah Darham, ke Ditkrimsus Polda Kalsel

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi
Agus Gani Gerhana, orangtua dari J, oknum ASN terduga kasus perselingkuhan di Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Agus Gani Gerhana, orangtua dari J, oknum ASN terduga kasus perselingkuhan di Banjarbaru, berencana melaporkan Supiansyah Darham, ke Ditkrimsus Polda Kalsel.

Supiansyah Darham merupakan kuasa hukum dari pelapor kasus dugaan perselingkuhan J, yang saat ini prosesnya sedang dalam penyidikan oleh Polres Banjarbaru.

Agus berencana melapor ke Ditkrimsus Polda Kalsel, lantaran Supianysah memposting peristiwa penggerebekan kasus tersebut, di media sosial.

Postingan tersebut menurut Agus telah merugikan pihaknya, sehingga meminta Supiansyah untuk melakukan klarifikasi dan membersihkan nama baik oknum ASN J dan melalui media massa.

Baca juga: Digerebek Ngamar Bersama Istri Orang di Indekos, Oknum ASN di Banjarbaru Ternyata Pegawai Dishub

Baca juga: BREAKING NEWS : Heboh Digerebek Ngamar dengan Istri Orang, Oknum ASN Dilaporkan ke Polres Banjarbaru

Selain itu Agus juga meminta Supiansyah untuk mengganti kerugian materiel, biaya pengganti perjalanan Umrah anaknya, senilai Rp 40 Juta.

"Anak saya gagal berangkat umrah karena kasus ini, padahal jadwal dia berangkat tanggal 17 Agustus 2023," katanya, Rabu (23/2023).

Selain itu Agus juga meminta Supiansyah untuk mengganti kerugian materiel senilai Rp 1 Miliar, karena telah dianggap mencemarkan nama baik keluarganya.

"Saya juga meminta kepada Pemko Banjarbaru untuk menggugat Supiansyah, kerena kami menilai juga telah mencemarkan nama baik instansi," jelasnya.

Baca juga: Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Dishub Banjarbaru, Kuasa Hukum Pelapor: Ada Kemungkinan Damai

Kemudian Agus juga meminta Supiansyah untuk melalukan menarik pemberitaan yang sudah beredar di media masaa, baik pemberitan tertulis maupun bentuk lainnya.

"Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka kami akan melaporkan kejadian ini ke Ditkrimsus Polda Kalsel dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan melanggar Undang-Undang ITE," ucap Agus. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved