Opini Publik

Dana Desa untuk Peningkatan Status Desa

Menteri Keuangan telah menetapkan pagu anggaran dana desa tahun 2023 sebesar Rp 70 triliun.

Tayang:
Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II C Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel, Dwi Supriyatno. 

Oleh: Dwi Supriyatno, Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II C Kanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dana desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

Menteri Keuangan telah menetapkan pagu anggaran dana desa tahun 2023 sebesar Rp 70 triliun.

Berdasarkan pagu tersebut, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian dana desa setiap desa yang dilakukan secara bertahap.

Penghitungan rincian itu dilakukan dengan ketentuan;

Pertama, sebesar Rp 68 triliun dihitung dan ditetapkan pengalokasiannya sebelum tahun anggaran berjalan yang diperuntukan bagi 74.954 desa di 434 kabupaten dan kota di Indonesia.

Kedua, sebagian dihitung dan diatur pembagiannya pada tahun anggaran berjalan sebesar Rp 2 triliun sebagai tambahan dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang sumber dananya dari dana desa.

Kegiatan prioritas tersebut diatur dengan ketentuan;

Pertama, untuk program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT desa paling sedikit 10 persen dan paling banyak 25 persen dari alokasi anggaran.

Kedua, untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen termasuk untuk pembangunan lumbung pangan desa.

Ketiga, dana operasional pemerintah desa paling banyak 3 persen dari alokasi anggaran dana desa;

Keempat, dukungan program sektor prioritas desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa, serta program atau kegiatan lainnya.

Anggaran Dana Desa di Kalsel

Kalimantan Selatan memiliki 1.864 desa yang tersebar di 11 kabupaten, mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari APBN sejak tahun 2015.

Alokasi anggaran dana desa tahun 2015 sebesar Rp 501 miliar, kemudian secara berturut-turut 2016 sebesar Rp 1,12 triliun, tahun 2017 Rp 1,43 triliun, tahun 2018 Rp 1,43 triliun, tahun 2019 Rp 1,50 triliun, tahun 2020 Rp 1,51 triliun, tahun 2021 Rp 1,53 triliun, tahun 2022 Rp 1,42 triliun.

Adapun tahun 2023 desa yang mendapatkan alokasi dana desa sebanyak 1.863 desa, karena ada satu desa yang akan bergabung dengan desa lainnya. Alokasi anggaran dana desanya adalah sebesar Rp 1,44 triliun.

Sejak tahun 2015 hingga tahun 2023 alokasi anggaran dana desa telah meningkat hampir tiga kali lipat atau sebesar Rp 11,89 triliun.

Tahun 2023 terjadi peningkatan Rp 12 miliar atau 0,84 persen, jika dibandingkan dengan alokasi anggaran dana desa TA 2022 Rp 1,42 triliun.

Alokasi dana desa sebesar Rp1,44 triliun dapat terdiri dari BLT sebesar Rp 232,56 miliar dan NonBLT Rp1,21 triliun.

Sementara itu, kinerja penyaluran dana desa di Kalsel per 21 Agustus 2023 sebesar Rp1,06 triliun atau 73,74 persen dari pagu total dana desa.

Dana tersebut telah tersalur dalam wujud BLT sebesar Rp 169,31 miliar bagi 64.602 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan untuk dana desa NonBLT tersalur Rp 891,40 miliar bagi penyelenggaraan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.

Capaian itu diharapkan dapat terus memberikan dukungan bagi desa untuk mencapai kemajuan dan kemandirian yang akan berdampak pada pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) yang dihasilkan dari rata-rata indeks ketahanan sosial, indeks ketahanan ekonomi dan indeks ketahanan lingkungan.

Pada 11 Juli 2022, berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 80 Tahun 2022 tentang Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2022, di Kalsel terdapat 100 desa mandiri, 835 desa maju, 891 desa berkembang, 34 desa tertinggal dan 2 desa sangat tertinggal.

Status tersebut telah mengalami peningkatan, jika dibandingkan tahun 2021. Dimana ada 16 desa mandiri, 184 desa maju, 1.438 desa berkembang, 223 desa tertinggal dan 13 desa sangat tertinggal.

Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2023, sampai saat ini belum ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Diharapkan dengan lebih banyak capaian output yang memenuhi indikator IDM akan terdapat peningkatan status kemajuan dan kemandirian desa di Provinsi Kalimantan Selatan.

Perlu diketahui pula, penyaluran dana desa tahap I 2023 yang jadwal penyampaian dokumennya paling lambat tanggal 23 Juni 2023, sudah salur pada 1.863 desa atau sudah 100 persen salur.

Selanjutnya untuk penyaluran dana desa reguler Tahap II, dokumen penyalurannya paling lambat harus sudah disampaikan ke KPPN pada tanggal 24 Agustus 2023.

Per 21 Agustus 2023, masih terdapat 56 desa yang belum menyampaikan persyaratan penyaluran dana desa Reguler tahap II.

Agar dana desa bisa dikelola dengan baik dan output-nya dapat dicapai secara efektif serta dapat mendukung peningkatan status desa, ada sejumlah rekomendasi.

Pertama, untuk menghindari keterlambatan penyampaian persyaratan penyaluran dana desa reguler tahap II, para pendamping desa, tenaga ahli pemberdayaan masyarakat, DPMD Kabupaten/Kota agar lebih intensif melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap desa yang mengalami kendala dalam pengelolaan dana desa.

Kedua, untuk menjaga kualitas pelaksanaan pengelolaan dana desa, diperlukan pelatihan berkala untuk meningkatkan kompetensi para pengelola keuangan desa, termasuk Kepala Desa dan Bendahara.

Ketiga, untuk meningkatkan status kemajuan dan kemandirian desa perlu adanya optimalisasi tenaga pendamping desa untuk meningkatkan pelaksanaan program pembangunan desa sesuai indikator IDM.

Terakhir, untuk mengawal pelaksanaan pengelolaan Dana Desa perlu dilakukan pengawasan, yang dapat dilakukan oleh Masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved