Berita Viral

Viral Ulah Pria di Lampung Nekat Curi Mobil Sendiri di Kantor Polisi, Nasibnya Miris

Kejadian pencurian mobil di Polresta Bandar Lampung terungkap.Pelaku warga Kota Bandar Lampung yang nekat curi mobilnya sendiri gegara ini

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Irfani Rahman
Kolase foto TribunLampung/Tribunnews
Satu pencuri nekat melakukan pencurian di Polresta Bandar Lampung, mobil tilang berhasil dihawa kabur, aksinya terekan CCTV. Aksi pria ini viral di media sosial, polisi juga telah menangkap pelaku 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang pria di Kota Bandar Lampung ditangkap usai melakukan aksi pencurian di kantor polisi.

Menariknya pria tersebut nekat mencuri mobilnya sendiri yang sebenarnya sedang disita akibat tidak memiliki dokumen lengkap.

Momen penangkapan pria tersebut viral di media sosial usai diunggah oleh akun instagram @amjahra9, Minggu (27/8/2023).

Video penangkapannya tersebar luas di jagad maya dan banjir komentar warganet.

"Seorang pria di Lampung, Herdi Pranajaya (57) ditangkap lantaran mencuri mobilnya sendiri. Dia mencuri mobilnya sendiri yang tengah disita polisi lantaran tidak memiliki dokumen lengkap," isi narasi dalam keterangan.

Baca juga: Punya Nyali Besar, Pria Misterius Beraksi di Polresta Bandar Lampung, Bawa Kabur Mobil Tilang

Baca juga: Viral Gaji Harian Buruh Sawit di Pulang Pisau Bikin Cepat Kaya, Nyaris Sentuh Jutaan Rupiah

Diketahui, pria itu bernama Herdi Pranajaya (57). Ia merupakan pria asal Kota Bandar Lampung, Lampung.

Ia nekat mencuri mobilnya sendiri yang ada di kantor polisi.

Dilansir dari Kompas.com via Tribun-Medan.com, Kompol Dennis Arya Putra, Kepala Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung, menjelaskan bahwa sebelum pelaku dengan mencuri mobilnya, mobil tersebut sebelumnya ditahan oleh polisi karena adanya pelanggaran lalu lintas yang membuatnya ditilang.

Menurut Kompol Dennis, mobil milik pelaku ditahan oleh Sat Lantas Polresta Bandar Lampung karena tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sah ketika ditilang.

Mobil yang ditahan dan ditilang adalah mobil jenis Grand Livina dengan nomor polisi BE 2731 AR berwarna abu-abu.

Pelaku pencurian merupakan pemilik mobil yang sebelumnya telah ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung.

"Mobil tersebut merupakan miliknya sendiri yang sebelumnya ditilang oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung," kata Kompol Dennis, Kamis (24/8/2023).

Kejadian penilangan yang dialami oleh pelaku terjadi pada Jumat (18/8) pekan sebelumnya.

Ketika ditanya tentang surat-surat yang diperlukan untuk membuktikan kepemilikan kendaraannya, pelaku tidak dapat memperlihatkannya kepada petugas lalu lintas.

Baca juga: Viral Tanaman Putri Malu Capai Harga Fantastis di Swiss, Berbanding Terbalik di Indonesia

Baca juga: Viral Momen Warga Jombang Lempar Kursi ke Pelaku Balap Liar Hingga Terpental, Bikin Puas Penonton

Akibatnya, mobil miliknya ditahan dan diberi izin untuk diambil kembali jika pelaku dapat menunjukkan surat-surat yang diperlukan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved