Kriminalitas Banjarmasin

Rampas Paksa Motor,  Empat Oknum Debt Collector di Banjarmasin Ini Diringkus Polisi

Polresta Banjarmasin berhasil meringkus empat orang yang diduga merupakan oknum debtcollector (DC)

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin untuk BPost
Empat orang yang diduga merupakan oknum debtcollector (DC) diringkus personel Polresta Banjarmasin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin berhasil meringkus empat orang yang diduga merupakan oknum debtcollector (DC) pada Selasa (29/8/2023) lalu. 

Empat pelaku tersebut berinisial AF, MI, SB dan EP, mereka diamankan setelah melakukan perampasan dengan paksa kendaraan bermotor di kawasan Banjarmasin.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan keempat pria itu diamankan di dua lokasi yang berbeda, yakni di Kabupaten Batola dan Kabupaten Tanah Laut. 

“Keempat pelaku itu hanya berkedok sebagai debt collector, semata-mata untuk merampas sepeda motor pemilik,” ucap Kasat kepada awak media.

Baca juga: Viral Curhat Soimah Didatangi Petugas Pajak Bawa Debt Collector, Jubir Kemenkeu Beri Pembelaan

Baca juga: Tusuk Remaja 17 Tahun Saat Tagih Utang, Debt Collector di Tapin Kalsel Diamankan Polisi

Menurut Thomas, para pelaku tersebut diduga merupakan oknum debtcollector. 

Dengan modus mengaku sebagai Debt Collector, mereka lalu melakukan penarikan atau perampasan agar sepeda motor itu bisa di jual lagi.

“Sebab, saat pemeriksaan kita lakukan, mereka tak mempunyai identitas sebagai debt collector,” ungkapnya. 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku tidak memiliki kartu anggota dan surat keterangan sebagai debt collector

Pihaknya berusaha untuk mengungkap kasus serupa lainnya jika ditemukan para korban lain yang melapor.

"Kalau memang ada tkp lain atau korban-korban lainnya. Kita pasti akan ungkap semua," tandas Kasat.

Baca juga: Debt Collector Lakukan Penikaman di Tapin, Kapolda Kalsel : Saya Minta Pelaku Segera Ditangkap

Pihaknya juga tetap akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan total kendaraan yang dirampas. 

Atas peristiwa tersebut, keempat pelaku disangkakan Pasal 365 Jo 372 Jo 378 KUHP. 

(Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved