Berita Banjarmasin
Perselingkuhan Oknum ASN di Pemko Banjarmasin Dibongkar Istri, Sekda Siapkan Sanksi
Sanksi bagi oknum ASN di Pemko Banjarmasin diduga selingkuh dengan rekan kerja tengah disiapkan
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin sedang merancang hasil pemeriksaan dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan selingkuh di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan, sanksi nantinya beragam. Mulai dari kategori ringan hingga berat.
Sanski terberat yakni pemberhentian dengan tidak hormat. Sedangkan sanski lainnya bisa berupa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat dan lain-lain.
Jika sanksi selain pemberhentian tidak hormat maka nantinya keduanya akan dipindah. Mengingat, terduga sepasang sejoli ini adalah rekan kerja satu SKPD di Kesbangpol.
Baca juga: Oknum ASN Kesbangpol Banjarmasin Diduga Selingkuh, Sekdako Ikhsan Tunggu Inspektorat dan BKD Diklat
Baca juga: Berakhir Damai, Laporan Kasus Dugaan Perzinahan oleh Oknum ASN di Banjarbaru Resmi Dicabut
Sanski ini diberikan tergantung dari hasil periksaan Bidang Pemeriksaan Khusus di Inspektorat Kota Banjarmasin.
Ia belum membeberkan hasil pemeriksaan. Menurutnya, nanti akan diumumkan secara langsung.
Saat ini menurutnya, Bidang Pemeriksaan Khusus di Inspektorat, masih menyelesaikan penyusunan dokumen hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Ia menekankan, hasil pemeriksaan serta sanksi, akan diputuskan dalam rapat penjatuhan disiplin pegawai, bersama dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD Diklat) Banjarmasin.
Dari situ juga nantinya akan dikeluarkan surat penetapan dan saksi yang diberikan kepada yang bersangkutan.
Sekadar diketahui, dalam berita sebelumnya, dugaan perselingkuhan ini mencuat saat sang istri (GFA) mendatangi pengacara terkait dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami.
Ia mengatakan dugaan perselingkuhan ini mencuat saat sang suami (AS) ketahuan sering bersama dengan rekan kerjanya (MU).
Awalnya GFA tak menggubris terkait isu perselingkuhan ini.
Ia mengatakan, dugaan perselingkuhan ini terjadi karena sang suami dalam satu tahun ini berubah. Terlebih saat menjadi ASN. Ia mengatakan sang suami AS baru saja menjadi ASN pada 2021 lalu.
"Banyak yang bilang ke saya kalau suami saya sering berduaan. Jalan berdua tapi tidak saya gubris. Tapi semakin kesini semakin ketahuan. Dia juga semakin berubah kepada keluarga," katanya.
Ia juga sudah melaporkan dugaan ini ke Pemko Banjarmasin. "Saya hanya ingin minta keadilan," katanya.
Kasus Perselingkuhan ASN Melonjak
Kasus perselingkuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tiga tahun terakhir mengalami peningkatan.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat pada periode 2020 hingga 2023 ada 172 kasus perselingkuhan yang dilaporkan ke KASN.
Artinya, 25 persen dari keseluruhan pengaduan kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN.
“Ada 172 kasus perselingkuhan yang dimaksud, baik yang dilakukan oleh sesama ASN maupun antar ASN dengan warga masyarakat,” kata Kepala KASN Agus Pramusinto dalam webinar bertajuk “Perselingkuhan ASN: Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” pada Rabu (30/8/2023).
Agus menyebut jumlah itu akan semakin melonjak bila mengakumulasi pengaduan sejenis yang diterima biro SDM dan Badan Kepegawaian Daerah.
“Persoalan selingkuh merupakan sebuah racun atau toxic bagi ASN,” ucap dia.
Perselingkuhan ASN, menurut Agus, bisa merusak beberapa hal, mulai kinerja dan karier pelaku hingga nama baik instansi akan rusak.
Perselingkuhan ASN juga mengancam keutuhan rumah tangga dan pihak lain serta turut merusak nama baik instansi dan di mata publik.
Hasil pengawasan KASN juga mencatat penanganan kasus perselingkuhan cenderung lambat dan kompromistis.
Ada beberapa faktor penyebabnya antara lain adalah benturan kepentingan di antara para pihak yang berkepentingan.
Adanya pandangan perselingkuhan merupakan persoalan pribadi dan adanya pergeseran nilai nilai budaya.
Agus pun meminta unit kerja yang menangani kasus perselingkuhan bersikap tegas, sehingga ada keadilan bagi korban yang diselingkuhi.
“Sudah semestinya unit kerja yang berkepentingan menangani kasus perselingkuhan dengan tegas, cepat, dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Sementara itu Asisten KASN, Pangihutan Marpaung menyebut hampir tiap minggu lembaganya menerima laporan tentang perselingkuhan.
“Hampir tiap minggu mendapat laporan dari masyarakat, tentang masalah rumah tangga PNS. Di kabupaten dan kota, perceraian menjadi sangat tinggi, yang paling fenomenal PNS wanita ceraikan suaminya, lagi ngetren sekali,” kata Marpaung.
Marpaung kemudian menyampaikan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Pernikahan dan Perceraian bagi PNS.
Menurut Marpaung, PNS tidak bisa serta merta bercerai. Ada beberapa syarat kondisi PNS bisa mengajukan perceraian.
“Ada syaratnya, tidak ujug-ujug PNS. PNS punya aturan kalau PNS mau bercerai, contoh salah satu pihak berbuat zina, salah satu menjadi pemabuk, pemadat, perjudian yang sukar disembuhkan,” katanya. “Atau salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, tanpa alasan sah, dan tanpa memberikan nafkah lahir batin,” ucapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Kalsel Jadi Percontohan Nasional, Indeks Kemerdekaan Pers Tertinggi se-Indonesia |
![]() |
---|
Mobil ATM Terbakar di Basirih Banjarmasin, Warga Gercep Padamkan Api |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Truk Pengangkut Paket Terbakar di Trisakti Banjarmasin, Masih Berada di TKP |
![]() |
---|
BPKPAD Banjarmasin Lakukan Penyesuaian Perjalanan Dinas Sejumlah SKPD |
![]() |
---|
Bazar Pangan Murah Diserbu Warga Banjarmasin, Ibu-Ibu dan Driver Ojol Antusias Berburu Sembako |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.