Selebrita

Tak Gubris Somasi Posan Tobing Soal Hak Cipta, Kini Cella, Chua dan Tantri Kotak Dipolisikan

Posan Tobing resmi melaporkan mantan koleganya di Band Kotak termasuk Chua, Cella dan Tantri ke Polisi. Tudingan pelanggaran UU Hak Cipta.

Editor: Achmad Maudhody
Instagram posantobing/tantrisyalindri
Kolase personel Band Kotak dan Posan Tobing. Posan Tobing resmi melaporkan mantan koleganya di Band Kotak termasuk Chua, Cella dan Tantri ke Polisi. Tudingan pelanggaran UU Hak Cipta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Band Kotak yang digawangi Tantri, Cella dan Chua resmi dilaporkan ke Polisi, Rabu (6/9/2023).

Laporan polisi itu didaftarkan oleh musisi Posan Tobing yang tak lain mantan penabuh drum Band Kotak.

Laporan terhadap para mantan koleganya itu dilayangkan Posan ke Polda Metro Jaya dan diregistrasi dengan nomor LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Hal yang ditudingkan Posan Tobing dalam laporan itu yakni dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Hak Cipta.

"Mario Marcella Andika Putra, Suasti Sabdas Tantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari (Chua) kami melaporkan ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta," kata kuasa hukum Posan, Jerry Napitupulu yang mendampingi kliennya di Polda Metro Jaya.

Jerry mengatakan, alasan Posan dan kawan-kawan melaporkan personel band Kotak, karena tak ada itikad baik setelah diberikan waktu untuk melakukan mediasi atau upaya perdamaian.

Baca juga: Perlakuan Raffi Ahmad pada Rafathar Usai Wajah Memar Dipukul, Suami Nagita : Selanjutnya ke Anfield

"Jadi kami panggil juga tidak mengindahkan dan cenderung lebih mengabaikan dan dampaknya sekarang," ucapnya.

Jerry menyebut Tantri, Cella, dan Chua diduga sudah melakukan pelanggaran terhadap lagu-lagu yang dimana, Posan dan dua rekannya yakni Pare dan Ices ikut terlibat di dalamnya.

"Adanya dugaan pelanggaran terhadap lagu lagunya Posan yang dinyanyikan oleh Tantri, Chua, sama Cella itu sudah masuk kategori dugaan pelanggaran pasal 9 jo pasal 113 UU Hak Cipta nomer 28 Tahun 2014, itu yang kami laporkan hari ini," jelasnya.

Sebelum membuat laporan, Jerry memastikan pihak Posan Tobing sudah melakukan teguran hingga somasi kepada Tantri, Cella, dan Chua.

"Sudah menegur jangan membawakan tapi tetap dibawakan, jadi kami laporkan. Ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara dan denda sekitar Rp 3 miliaran lah," ujar Jerry Napitupulu.

Mengenai lagu-lagu yang diduga masih dibawakan oleh band Kotak, Posan Tobing pun mengklaim ada empat lagu, diantaranya Pelan Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, dan 07.

"Ya pokoknya banyak lagu lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya. Sudah dilarang tapi tetap dibawakan," tegas Posan.

Klaim Dapat Dukungan Ahmad Dhani

Soal konfliknya dengan Band Kotak, Posan Tobing tidak akan menyelesaikan masalah tersebut melalui jalur kekeluargaan.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved