BPJS Ketenagakerjaan

Fakta Soal Informasi BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Resign Kerja, Bisa untuk Beli Rumah

Berikut fakta soal informasi BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa resign atau keluar dari lingkungan kerja baik perusahaan swasta atau BUMN.

Editor: Edi Nugroho
dokumen
Ilustrasi: Pekerja kayu tengah sedang melakukan pengecekan gelondongan kayu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Berikut fakta soal informasi BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa resign atau keluar dari lingkungan kerja baik perusahaan swasta atau BUMN.

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh karyawan di berbagai perusahaan.

Selain untuk menjamin penerima manfaat dapat menerima uang tunai saat memasuki usia pensiun, asuransi sosial ini juga bertujuan untuk menjamin peserta jika mengalami hal-hal tidak terduga termaksud pemutusan hubungan kerja, atau mengundurkan diri dari perusahaan.

Walau begitu, pencairan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya bisa dilakukan kapan saja.

Baca juga: Sosok Capres Keempat yang Diprediksi Akan Muncul di Pilpres 2024, Awalnya Tiga Skenario Saja

Baca juga: Ustadz Khalid Basalamah Jelaskan Keberkahan Bagi yang Telah Berhijrah, Akan Jauh Lebih Baik

Termaksud tanpa harus menunggu resign kerja, atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan tanpa resign kerja dengan ketentuan khusus.

Diantaranya, pencairan saldo JHT Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh tenaga kerja yang aktif dengan syarat hanya sebagian saja yaitu sebesar 10 persen dan 30 persen.

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen atau 30 persen tanpa resign kerja:

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen

Memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
Memiliki NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen

Klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen, hanya dapat dilakukan oleh tenaga kerja yang masih aktif untuk keperluan membeli rumah, baik secara cash atau kredit.

Berikut syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebesar 30 persen:

Pencairan untuk membeli rumah secara cash

Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved