BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Lengkap Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Klaim Melalui Aplikasi JMO atau di Kantor Cabang

Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)).

|
Editor: Edi Nugroho
istimewa
BPJS Ketenagakerjaan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik online maupun offline.

Diketahui JHT merupakan program pelindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta bisa menerima uang tunai saat telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.

Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program pelindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta bisa menerima uang tunai saat telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.

Baca juga: Dinisiasi Wabup Andi Rudi, Kini Imam dan Marbot di Kotabaru Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Non APBD

Baca juga: Bupati H Saidi Mansyur Dorong BPD se-Kabupaten Banjar Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selengkapnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika:

Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;

Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;

Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);

Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;

Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

Meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya;

Mengalami cacat total tetap;

Meninggal dunia;

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved