BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Lengkap Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Klaim Melalui Aplikasi JMO atau di Kantor Cabang
Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)).
BANJARMASINPOST.CO.ID- Mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan beberapa cara, baik online maupun offline.
Diketahui JHT merupakan program pelindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta bisa menerima uang tunai saat telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.
Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan program pelindungan yang bertujuan untuk menjamin agar peserta bisa menerima uang tunai saat telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap ataupun meninggal dunia.
Baca juga: Dinisiasi Wabup Andi Rudi, Kini Imam dan Marbot di Kotabaru Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Non APBD
Baca juga: Bupati H Saidi Mansyur Dorong BPD se-Kabupaten Banjar Tercover BPJS Ketenagakerjaan
Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selengkapnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan ketika:
Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun;
Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Meninggalkan Indonesia untuk selama lamanya;
Mengalami cacat total tetap;
Meninggal dunia;
| Fakta Soal Informasi BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Resign Kerja, Bisa untuk Beli Rumah |
|
|---|
| Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 Secara Online, Masuk Usia 56 Tahun |
|
|---|
| Langkah Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja, Masuk Usia 56 Tahun |
|
|---|
| LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Juga via BPJSTKU Mobile |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.