BPJS Ketenagakerjaan

Langkah Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja, Masuk Usia 56 Tahun

Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan, bisa dilakukan dengan mudah.

Editor: Edi Nugroho
Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek membuka lowongan kerja untuk lulusan Sarjana (S1) dan Magister (S2). 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Ternyata tidak sulit mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan.

Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta para pegawai atau karyawan.

JHT diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai saat berhenti dari pekerjaan, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Perlu diketahui, saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta memenuhi kategori berikut:

Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun

Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;

Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);

Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;

Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

Mengalami cacat total tetap;

Meninggal dunia;

Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved