BPJS Ketenagakerjaan
Langkah Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja, Masuk Usia 56 Tahun
Mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan, bisa dilakukan dengan mudah.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Ternyata tidak sulit mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah mengundurkan diri atau resign dari pekerjaan.
Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta para pegawai atau karyawan.
JHT diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai saat berhenti dari pekerjaan, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Perlu diketahui, saldo JHT peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan saat peserta memenuhi kategori berikut:
Syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Memasuki usia pensiun, yaitu usia 56 tahun
Memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan;
Merupakan pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);
Berhenti menjalankan usaha bagi Bukan Penerima Upah (BPU);
Mengundurkan diri dari suatu perusahaan;
Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
Mengalami cacat total tetap;
Meninggal dunia;
Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen
Fakta Soal Informasi BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Resign Kerja, Bisa untuk Beli Rumah |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 Secara Online, Masuk Usia 56 Tahun |
![]() |
---|
Syarat Lengkap Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Klaim Melalui Aplikasi JMO atau di Kantor Cabang |
![]() |
---|
LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Juga via BPJSTKU Mobile |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.