BPJS Ketenagakerjaan
Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 Secara Online, Masuk Usia 56 Tahun
Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan saldo JHT sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut cara dan syarat pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan saldo JHT sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.
Selanjutnya, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
Lalu terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: Viral Kisah Seorang Ibu Anggap Boneka Sebagai Anaknya Selama 18 Tahun, Gendong Kesana Kemari
Baca juga: Satu Penumpang Tewas Akibat Bus Terjun ke Jurang di Wisata Guci Tegal, 31 Luka-luka
Program JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian
Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif)
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
Fakta Soal Informasi BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Resign Kerja, Bisa untuk Beli Rumah |
![]() |
---|
Langkah Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja, Masuk Usia 56 Tahun |
![]() |
---|
Syarat Lengkap Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Klaim Melalui Aplikasi JMO atau di Kantor Cabang |
![]() |
---|
LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Juga via BPJSTKU Mobile |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.