BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 Secara Online, Masuk Usia 56 Tahun

Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan saldo JHT sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

Editor: Edi Nugroho
Dok BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan 

Sedangkan bagi peserta yang memasuki usia pensiun diminta untuk melampirkan surat keterangan pensiun. Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.

Baca juga: Viral Kisah Haru Dibalik Makam Bergambar Hello Kitty di Padang, Sengaja Dibuatkan Orangtua

Cara Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

1. Pencairan Saldo JHT via Lapak Asik

Mengutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini prosedur mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:

- Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

- Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.

- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal & kantor cabang melalui email.

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara online sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli) untuk verifikasi data.

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.

2. Pencairan Saldo JHT via Aplikasi JMO

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved