BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 Secara Online, Masuk Usia 56 Tahun

Pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mencairkan saldo JHT sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun.

Editor: Edi Nugroho
Dok BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan 

Pilihan lain dari cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Pengajuan pencairan JHT dengan maksimal saldo Rp 10 juta. Namun demikian, peserta harus melakukan registrasi akun dan pengkinian data di aplikasi JMO.

Nantinya, para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau one day service. Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS

Ketenagakerjaan online lewat aplikasi JMO:

- Buka aplikasi JMO dan login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

- Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data";

- Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".

- Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.

- Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah.

- Isi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat e-mail.

- Masukkan data NPWP dan rekening bank.

- Isi data kependudukan dan data tambahan dan kontak darurat.

- Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang telah dimasukan saat proses pengkinian data tadi.

- Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai. Klik menu "Jaminan Hari Tua".

- Lalu klik "Klaim JHT"

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved