BPJS Ketenagakerjaan

Syarat Lengkap Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Klaim Melalui Aplikasi JMO atau di Kantor Cabang

Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)).

|
Editor: Edi Nugroho
istimewa
BPJS Ketenagakerjaan. 

Mengajukan klaim sebagian JHT 10 persen; serta

Mengajukan klaim sebagian JHT 30 persen

Baca juga: Beri Manfaat Unlimited, BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 11 Juta Pekerja Informal

Dilansir Kompas.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klaim melalui situs resmi

Situs resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, selain menyajikan beragam informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk klaim saldo JHT.

Cara untuk melakukan pencairan JHT melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan selengkapnya yakni:

Kunjungi Portal Layanan Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Mengisi Data Awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan

Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim

Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
Mengunggah dokumen persyaratan.

Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi (siapkan berkas asli).

Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Baca juga: Bjorka Bocorkan 19 Juta Data Pengguna BPJS Ketenagakerjaan, Dijual Rp 15 Juta

2. Klaim JHT di kantor cabang

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved