BPJS Ketenagakerjaan
Syarat Lengkap Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Klaim Melalui Aplikasi JMO atau di Kantor Cabang
Klaim dana JHT juga bisa dilakukan saat seseorang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)).
Pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan mendatangi langsung kantor cabang.
Adapun untuk langkah pencairan JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yakni sebagai berikut:
Membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
Mengambil nomor antrean
Setelah mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua, ambillah nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
Duduklah di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara.
Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Anda akan diminta untuk memberikan penilaian kepuasan melalui e-survei.
Selanjutnya, tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
3. Cara mencairkan melalui aplikasi JMO
Mencairkan saldo JHT juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ketika mencairkan saldo JHT menggunakan JMO maka pencairan bisa dilakukan dari mana saja dan hanya melalui ponsel.
Berikut ini langkah-langkah pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:
Unduh aplikasi JMO di PlayStore (Android) atau App Store (Apple) kemudian login atau buat akun jika belum pernah registrasi.
Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua.
Fakta Soal Informasi BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Tanpa Resign Kerja, Bisa untuk Beli Rumah |
![]() |
---|
Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2023 Secara Online, Masuk Usia 56 Tahun |
![]() |
---|
Langkah Mudah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign Kerja, Masuk Usia 56 Tahun |
![]() |
---|
LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Juga via BPJSTKU Mobile |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.