Public Service

Tata Cara dan Syarat Pengurusan SIM di Polres Tala, Praktik Ujian Mengemudi Lintasi Trek Baru

Berikut tata cara pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkup Polres Tanahlaut,pemohon SIM bisa ke Polres Tanahlaut jika ingin bikin SIM

|
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Irfani Rahman
BPOST GROUP/ROY
PEMOHON SIM baru menjalani lintasan/trek baru bertempat di halaman belakang Mapolres Tala, beberapa pekan lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkup Polres Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), cukup mudah dan tergolong cepat.

Ruang pelayanannya pun tergolong nyaman. Tak cuma luas, tapi juga tersedia kursi tunggu yang lumayan banyak. Di antaranya bahkan berupa kursi busa yang empuk. Meja untuk mengisi berkas juga tersedia beberapa unit dilengkapi dengan pulpen.

"Kalau mengenai persyaratan, tata cara, biaya, hingga ujian praktik mengemudi semuanya sama se-Indonesia. Jam buka layanan sesuai jam kerja dinas, sejak pagi pukul 08.00 Wita," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasat Lantas Iptu Dewi Febriani, Minggu (10/9/2023).

Lapangan praktik mengemudi berpindah sejak 7 Agustus 2028 lalu seiring dimulainya trek/lintasan baru yang kini menyerupa huruf S. Tempatnya yakni di halaman belakang gedung utama mapolres Tala. Sebelumnya bertempat di dekat masjid di lingkungan mapolres setempat.

Baca juga: Jadwal dan Titik Layanan Pembuatan SIM di Tanahlaut, Polres Pusatkan di Lokasi Ini

Baca juga: Warga Desa Sukaramah Mulai Kesulitan Air Bersih, Polres Tala Langsung Turunkan Mobil Water Canon

Trek baru tersebut lebih mudah dijalani para pemohon SIM baru. Pasalnya, tidak ada lagi lintasan berupa angka delapan maupun zigzag. Karenanya, rata-rata pemohon langsung lulus saat mengikuti ujian praktik mengemudi.

Berikut ini tata cara dan persyaratan pengurusan SIM di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Tala:

Persyaratan pembuatan SIM 
- Pembuatan surat kesehatan pada dokter kesehatan yang telah ditunjuk Biddokes Polda
- Pembuatan surat Psikologi di Jalan KS Tubun yaitu uji psikologi yang telah ditunjuk Polda
-  Fotokopi KTP 
-  Fotokopi SIM apabila melakukan perpanjangan

Sistem dan Mekanisme
-  Pemohon melakukan pendaftaran dengan memberikan persyaratan pada petugas. Lalu petugas melakukan verifikasi persyaratan.
- Setelah diverifikasi pemohon akan melaksanakan foto SIM dan juga identifikasi serta entri data. Setelah itu pemohon melaksanakan uji teori dan praktik bagi pemohon SIM baru 

- Setelah rangkaian tersebut selesai pemohon melakukan pembayaran PNBP pada loket BRI yang telah disediakan pada kantor Satpas. Selanjutnya SIM proses cetak dan akan diserahkan langsung oleh petugas kepada pemohon

Jangka Waktu Pelayanan
- Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 Wita
- Jumat 08.00-14.00 Wita)
- Extra Time System hari Sabtu pukul 08.00-12.00 Wita

Produk Layanan
- SIM B I, SIM B II, SIM C UMUM, SIM A UMUM, SIM B I UMUM, SIM B II UMUM, SIM A, Sim D

Tarif PNBP SIM
Biaya yang dikeluarkan sudah sangat jelas tertera atau terpampang di Polres Tanahlaut. Tarif sesuai PNBP (PP 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Polri). 
SIM Baru
- SIM A, BI, BII Rp 120.000

- SIM C, CI, CII Rp 100.000 
- SIM D Rp 50.000
- SIM DI Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000

SIM Perpanjangan
- SIM A, BI, BII Rp 80.000
- SIM C, CI, CII Rp 75.000 
- SIM D Rp 30.000
- SIM DI Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000

Saluran Pengaduan/Saran
- Buku mutasi pengaduan, saran dan masukan
- Buku laporan tindak lanjut berdasarkan pengaduan masukan dan saran
- Instagram Satlantas Polres Tala @satlantas_tanahlaut

- Twitter Satlantas Polres Tanah Laut @SatlantasTala
- Facebook Satlantas Polres Tala
- Email satlantas Polres Tala zebra.tala@gmail.com

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved