Korupsi di Kalsel
Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pemandian Air Panas Tanuhi Kabupaten HSS Dituntut 15 Bulan Penjara
Dua terdakwa perkara dugaan korupsi lahan di Tanuhi dituntut 15 bulan penjara oleh JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/9).
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pada objek wisata Pemandian Air Panas Tanuhi di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yakni M Zakir Maulidi dan Eko Hendera Wijaya, dituntut 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara.
Keduanya dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tuntutan yang dibacakan pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/9/2023).
"Menghukum terdakwa M Zakir Maulidi dan Eko Hendera Wijaya dengan pidana penjara, masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan," ujar Masden selaku JPU.
Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: Hawa Panas Bangunkan Penghuni Saat Kebakaran Rumah Dinas Guru di Danda Jaya Kabupaten Batola Kalsel
Baca juga: Uang Rp 1,5 Miliar Usahawan dari Kota Martapura Lenyap, BRI Kandangan Beri Imbauan ke Nasabah
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa semua kerugian negara dalam perkara ,ini yakni sekitar Rp 818 juta, sudah dikembalikan oleh terdakwa maupun saksi.
Terkait hal ini, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan.
Dan kepada majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Yusriansyah, penasihat hukum terdakwa, mengatakan, akan melakukan nota pembelaan selama dua minggu.
Oleh majelis hakim, sidang akan dilanjutkan saat Senin (25/93) dengan agenda nota pembelaan dari penasihat hukum maupun terdakwa.
Baca juga: Uang Rp 1,5 Miliar Lenyap dari Rekening Usahawan Martapura, Ditreskrimsus Polda Kalsel Panggil Bank
Baca juga: Saldo di Bank Lenyap Rp 1,5 Miliar, Usahawan Asal Martapura Kalsel Ini Yakin Bukan Ulah Hacker
Terdakwa M Zakir Maulidi tidak lain merupakan Kabid Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif di Disporapar HSS, sekaligus sebagai PPTK. Sedangkan Eko Hendera Wijaya sebagai PPK.
Keduanya diduga melakukan pembelian tanah dari masyarakat untuk pengembangan kawasan wisata Pemandian Air Panas Tanuhi. Padahal sebagian di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.
Adapun anggaran untuk pembelian lahan ini sebesar Rp 2 miliar dan untuk tahun anggaran 2019.
Kemudian, berdasarkan audit dari BPKP terungkap bahwa kerugian ditaksir mencapai Rp 818 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Korupsi di Kalsel
Wisata Air Panas Tanuhi
Kabupaten HSS
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Pengadilan Tipikor Banjarmasin
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.