Korupsi di Kalsel

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Pemandian Air Panas Tanuhi Kabupaten HSS Dituntut 15 Bulan Penjara

Dua terdakwa perkara dugaan korupsi lahan di Tanuhi dituntut 15 bulan penjara oleh JPU pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/9).

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Pembacaan tuntutan dalam sidang perkara dugaan korupsi pada pembebasan lahan di objek wisata Pemandian Air Panas Tanuhi Loskado Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (11/9/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan pada objek wisata Pemandian Air Panas Tanuhi di Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), yakni M Zakir Maulidi dan Eko Hendera Wijaya, dituntut 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara.

Keduanya dituntut 15 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui tuntutan yang dibacakan pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/9/2023).

"Menghukum terdakwa M Zakir Maulidi dan Eko Hendera Wijaya dengan pidana penjara, masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan," ujar Masden selaku JPU.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Hawa Panas Bangunkan Penghuni Saat Kebakaran Rumah Dinas Guru di Danda Jaya Kabupaten Batola Kalsel

Baca juga: Uang Rp 1,5 Miliar Usahawan dari Kota Martapura Lenyap, BRI Kandangan Beri Imbauan ke Nasabah

Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa semua kerugian negara dalam perkara ,ini yakni sekitar Rp 818 juta, sudah dikembalikan oleh terdakwa maupun saksi.

Terkait hal ini, majelis hakim pun memberikan kesempatan kepada penasihat hukum kedua terdakwa untuk memberikan tanggapan.

Dan kepada majelis hakim yang saat itu diketuai oleh Yusriansyah, penasihat hukum terdakwa, mengatakan, akan melakukan nota pembelaan selama dua minggu.

Oleh majelis hakim, sidang akan dilanjutkan saat Senin (25/93) dengan agenda nota pembelaan dari penasihat hukum maupun terdakwa.

Baca juga: Uang Rp 1,5 Miliar Lenyap dari Rekening Usahawan Martapura, Ditreskrimsus Polda Kalsel Panggil Bank

Baca juga: Saldo di Bank Lenyap Rp 1,5 Miliar, Usahawan Asal Martapura Kalsel Ini Yakin Bukan Ulah Hacker

Terdakwa M Zakir Maulidi tidak lain merupakan Kabid Destinasi Wisata dan Ekonomi Kreatif di Disporapar HSS, sekaligus sebagai PPTK. Sedangkan Eko Hendera Wijaya sebagai PPK.

Keduanya diduga melakukan pembelian tanah dari masyarakat untuk pengembangan kawasan wisata Pemandian Air Panas Tanuhi. Padahal sebagian di antaranya merupakan kawasan hutan lindung.

Adapun anggaran untuk pembelian lahan ini sebesar Rp 2 miliar dan untuk tahun anggaran 2019.

Kemudian, berdasarkan audit dari BPKP terungkap bahwa kerugian ditaksir mencapai Rp 818 juta.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved