Kejati Kalsel

Kejati Kalsel Melaksanakan Penerangan Hukum tentang Restoratif Justice di SMKN 2 Marabahan

Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Kalsel, Yuni Priyono, sosialisasikan restorative justice di SMKN 2 Marabahan.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
Suasana kegiatan penerangan hukum di SMKN 2 Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), melalui Seksi Penerangan Bidang Hukum Intelijen, melaksanakan penerangan hukum,  Senin (11/9/2023).

Kegiatan tersebut bertempat di SMKN 2 Marabahan, Kabupaten Barito Kuala (Batola), dengan peserta para guru dan tenaga pendidik.

Materi yang disampaikan mengenai Restorative Justice yang merupakan suatu penyelesaian perkara yang tidak menitikberatkan hukuman dengan melibatkan pelaku dan korban.

Narasumber dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Yuni Priyono, SH, MH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Kalsel

Dia memaparkan mengenai restorative justice yang merupakan pemulihan keadilan dengan tujuan mendapatkan putusan hukum yang adil atau mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Mengenai restorative justice yang disampaikan kepada guru serta tenaga pendidik, juga berkaitan dengan perilaku penyimpangan di lingkungan sekolah yang biasanya melibatkan siswa-siswi.

Terlebih sampai ke tindak pidana, maka akan berkaitan erat dengan Restorative Justice. 

Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak hukum di Indonesia bertujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan untuk kasus perkara pada anak-anak di lingkungan sekolah.

Selain itu, dalam pemaparan dari narasumber, juga terdapat dasar-dasar hukum dari restorative justice, syarat penghentian penuntutan, tata-tata cara perdamaian, prosedur penyelesaian, dan sebagainya. 

"Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif/pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana atau kasus perkara yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah," urai Yuni Priyono.

Tenaga pendidik serta guru selaku audiens dalam kegiatan kali ini sangat antusias menyimak pemaparan narasumber.

Mereka juga aktif dalam bertanya, menanggapi, memberikan respons dan lainnya.  

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan mengenai informasi tentang akan dibuka penerimaan CPNS dengan Jumlah 7.846 formasi.

Rinciannya, calon jaksa sebanyak 2.000 formasi, kemudian pengelola penanganan perkara sebanyak 2.142 formasi, lalu ada petugas barang bukti 1.146 formasi, serta penjaga tahanan sebanyak 2.258 formasi. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved