Kejati Kalsel

Kejaksaan Tinggi Kalsel Jalankan Program JMS di MAN Insan Cendekia Tanah Laut

Pogram JMS dilaksanakan di MAN Insan Cendekia di Kabupaten Tanah Laut dengan topik pembahasan Kenakalan Remaja, Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
Dialog dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di MAN Insan Cendekia, Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Rabu (18/10/2023).

Diketahui, JMS merupakan sebuah program kejaksaan memberikan pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini.

Kegiatan JMS kali ini dilaksanakan di MAN Insan Cendekia di Kabupaten Tanah Laut dengan topik pembahasan “Kenakalan Remaja; Kenali Hukum, Jauhi Hukuman.”

Topik ini diambil dikarenakan mengingat maraknya kenakalan remaja saat ini yang terjadi di kawasan Kalsel.

Narasumbernya, yaitu Yuni Priyono, SH, MH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum, dan Sarief Hidayat, SH, MH, selaku Kepala Seksi Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Bidang Intelijen Kejati Kalsel.

Dalam pemaparannya, narasumber  menjelaskan mengenai kenakalan remaja yang banyak terjadi di kalangan remaja saat ini.

Mengingat, masa remaja yang merupakan masa transisi menuju pendewasaan, dimana banyak remaja yang memiliki rasa penasaran tinggi, rasa ingin tahu yang tinggi yang berakhir dengan ingin coba-coba.

Namun, mereka masih belum mengetahui sebab akibat dari kenakalan remaja yang mereka lakukan. 

Fenomena kenakalan-kenakalan remaja meliputi semua perilaku yang menyimpang dari norma- norma dalam masyarakat, pelanggaran status, maupun pelanggaran terhadap hukum pidana.

Pelanggaran status seperti halnya kabur dari rumah, membolos sekolah, merokok, minum minuman keras, balap liar, dan lain sebagainya.

Selain itu, para narasumber juga menjelaskan mengenai Hukum Perkara tentang kenakalan remaja seperti hukum perkara tawuran, hukum perkara bullying dan masih banyak lagi lainnya.

Para siswa juga ikut aktif bertanya pada JMS kali ini, di antaranya entang peran kejaksaan dalam kasus bullying di sekolah dan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh remaja dibawah umur.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, pimpinan Kejati Kalsel berharap dapat berjalan sebagai tindakan preventif/pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap dan oleh anak terutama di usia remaja, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved