Kejati Kalsel

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mengisi Program Jaksa Menyapa

Program Jaksa Menyapa mengulas tentang Kejaksaan RI, fungsi, kewenangan hingga penegakan hukum keadilan restoratif (restorative justice).

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
Dua pejabat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Yuni Priyono dan Agung Pamungkas, sebagai narasumber dalam Program Jaksa Menyapa. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) bekerja sama dengan Duta TV menjalankan Program Jaksa Menyapa sejak Kamis (5/10/2023).

Program ini disiarkan secara langsung melalui studio Duta TV dengan mengangkat tema 'Restorative Justice Harapan Baru Pencari Keadilan.'

Narasumber yang hadir adalah Yuni Priyono, SH, MH, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum, dan Agung Pamungkas, SH, MH, selaku Koordinator pada Bidang Intelijen Kejati Kalsel

Dalam pemaparannya, narasumber terlebih dulu mengulas tentang Kejaksaan RI dan fungsi serta kewenangan dalam penegakan hukum terutama dalam penegakan hukum keadilan restoratif (restorative justice).

Narasumber menjelaskan bahwa Kejaksaan RI memiliki program restorative justice, yaitu suatu pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal

Pendekatan ini menekankan upaya untuk mengatasi akar masalah dan dampak psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindakan kriminal, baik bagi korban, pelaku, maupun masyarakat secara keseluruhan. 

Dalam pendekatan restorative justice, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk membahas konsekuensi tindakan kriminal dan mencari solusi yang sesuai untuk semua pihak.

Ini dapat mencakup permintaan maaf, restitusi, atau tindakan lain yang  membantu memperbaiki dampak tindakan tersebut. 

Pendekatan ini berusaha untuk mendorong pertanggungjawaban dan belajar dari kesalahan, sehingga diharapkan dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan. (AOL/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved