Kejati Kalsel
Kejati Kalsel Gelar Bimtek Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Bimbingan Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Bimbingan Teknis Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan, hari ini Kamis (26/10/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Anjung Pepadaan Kejati Kalsel ini, dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Kalsel, Ahmad Yani S.H., M.H. dan dihadiri oleh Asisten Pembinaan Kejati Kalsel, serta para narasumber, para Kasubagbin dan Bendahara pada Kejaksaan Negeri (Kejari) se Kalsel dan seluruh pegawai Kejati Kalsel.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Maka hal pertama yang perlu dipahami bersama yaitu substansi perubahan dari PMK 210/PMK.05/2022.
Baca juga: Kunjungan ke MAN Insan Cendikia Tanahlaut, Kejati Kalsel Perkenalkan Restoratif Juctice
Baca juga: IKA ULM Bakal Bangun Monumen Kampus Perjuangan, Bisa Berkontribusi untuk Universitas
Perubahan tersebut meliputi 4 hal, yang pertama Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran, yaitu simplifikasi proses pembayaran untuk memudahkan dan mempercepat proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, kedua yakni Modernisasi Proses Pembayaran, dimana perkembangan teknologi dan informasi dapat dioptimalisasikan untuk modernisasi pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN, ketiga Penyempurnaan Pengaturan Pejabat Perbendaharaan dilakukan dengan Penyempurnaan Pengaturan terkait Pejabat Perbendaharaan dan mendukung jafung pengelola keuangan APBN, keempat Hal-hal lainnya yang menjadi substansi pengaturan, di antaranya; Ruang Lingkup, Komposisi dan Amanat Pengaturan.
Kemudian Simplifikasi Pelaksanaan Anggaran meliputi Simplifikasi Proses Pembayaran, yaitu mengutamakan pembayaran secara langsung ke penerima hak pembayaran, Simplifikasi pembayaran dengan UP antara lain terkait batasan besaran UP dan kebutuhan penggunaan UP untuk kegiatan tertentu.
Berikutnya Simplifikasi Dokumen, yaitu Simplifikasi format dan bentuk dokumen yang diperlukan dalam proses pembayaran, ketiga yakni Simplifikasi Regulasi Substansi pengaturan yang lebih ringkas, umum, tidak rigid, dan tanpa lampiran PMK sehingga dapat lebih mudah mengakomodir perkembangan kedepan.
Adapun hal baru dalam PMK 210/PMK.05/2022 ini tentang pengaturan satker di antaranya yaitu Satker melaksanakan kegiatan K/L dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran, Standardisasi menjadi satker antara lain;
diberikan penugasan dan tanggung jawab untuk mengelola kegiatan dan alokasi kegiatan; memiliki unit-unit yang lengkap sebagai suatu entitas yang melaksanakan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi; merupakan bagian dari struktur organisasi Kementerian Negara/Lembaga dan/atau melaksanakan tugas fungsi Kementerian Negara/Lembaga;
karakteristik tugas/kegiatan yang ditangani bersifat kompleks/spesifik dan berbeda dengan kantor induknya; dan
lokasi Satker yang bersangkutan berada pada provinsi/ kabupaten / kota yang berbeda dengan kantor induknya.
Baca juga: Silaturahmi Pj Bupati HSS dengan Kades dan Perangkat Desa se Kecamatan Simpur Diwarnai Canda Tawa
Berikutnya Satker penugasan khusus/ karakteristik tertentu harus memenuhi; syarat dari nomor 2b-2e, ada SK Menteri/ Pimpinan Lembaga, mengacu pada peraturan perundangan.
Hal lainnya yaitu tentang Kuasa BUN. Kuasa BUN Pusat Bertanggungjawab memastikan ketersediaan dana dalam rangka pencairan dana atas beban DIPA.
Kuasa BUN Pusat memiliki wewenang paling sedikit melaksanakan penerimaan dan pengeluaran Kas Negara dalam rangka pengendalian pelaksanaan anggaran negara;melakukan pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran anggaran; dan melakukan penyusunan laporan keuangan tingkat Kuasa BUN Pusat.
Kuasa BUN Daerah Bertanggungjawab terhadap kesesuaian penerima pembayaran pada SPM dan ketepatan waktu penerbitan SP2D.
Kuasa BUN Daerah mempunyai Wewenang Paling sedikit memastikan kesesuaian penerima pembayaran berdasarkan perintah pembayaran dari PPSPM; dan ketepatan waktu penerbitan SP2D. Sedangkan tugas Kuasa BUN Daerah yaitu : melaksanakan standar operasional prosedur pengujian SPM dan penerbitan SP2D; memastikan Satker menggunakan sistem dan prosedur pembayaran yang telah distandardisasi oleh BUN; memastikan Satker menyampaikan rencana penarikan dana yang tepat waktu dan akurat; melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran dalam rangka manajemen kas; dan memantau pencairan anggaran kepada penerima pembayaran.
Akhmad Yani menyampaikan bahwa saat ini telah memasuki akhir tahun anggaran, perlu langkah-langkah strategis percepatan penyerapan anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan penyerapan anggaran.
Oleh karenanya, besar harapan kepada bapak ibu Kasubagbin maupun Bendahara yang hadir sebagai peserta Bimtek pada hari ini, mengikuti dengan seksama, jadikan momentum ini sebagai best practice bagi peserta bimtek, saling koordinasi, berkonsultasi, kemukakan kendala-kendala yang dihadapi, kita sharing dan tentunya mencari solusi dari setiap kendala yang dihadapi agar penyerapan anggaran dapat maksimal.(*/AOL)
| Keluarga Besar Kejati Kalsel Ikut Berduka Cita Meninggalnya Raja Ulung Padang Wakajati Kalsel |
|
|---|
| Pelantikan Pejabat Stuktural Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Empat Orang di Antaranya Kajari |
|
|---|
| Kejaksaan Tinggi Kalsel Jalankan Program JMS di MAN Insan Cendekia Tanah Laut |
|
|---|
| Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mengisi Program Jaksa Menyapa |
|
|---|
| Jaksa Agung RI Gelar Kunjungan Kerja Virtual, Kepercayaaan Publik Terus Meningkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Kejaksaan-Tinggi-Kejati-Kalimantan-Selatan-Kalsel-asdf.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.