Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel
Barang Bukti Dugaan TPPU Sindikat Narkoba Internasional Fredy Pratama di Banjarmasin Kalsel
Pejabat Polda Kalsel merilis barang bukti dugaan TPPU sindikat narkoba internasional Fredy Pratama di Shanghai Palace Restaurant Banjarmasin.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan merilis barang bukti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil sindikat narkoba internasional yang diduga melibatkan Fredy Pratama alias Miming alias Fredy Miming alias Wang Xiang Ming, Selasa (12/9/2023).
Kegiatan jajaran Polda Kalsel tersebut bertempat di halaman Shanghai Palace Restaurant di Jalan HJ Djok Mentaya, Kota Banjarmasin.
Disampaikan Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saeser, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Mochamad Rifa'i, ada 14 barang bukti tidak bergerak dan 5 barang berupa kendaraan dalam kasus ini.
Rinciannya, tanah dan bangunan dengan Surat Hak Guna Bangunan dengan Nomor 17010505302382 atas nama Lian Silas yang lokasinya di Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 1.458 meter persegi.
Kemudian, tanah dan bangunan hak milik 12010502100003 atas nama Yunita di Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 258 meter persegi.
Baca juga: Fredy Pratama Bandar Narkoba Kelas Kakap Diburu Interpol 4 Negara, Asetnya Diduga Ada di Banjarmasin
Baca juga: Jaringan Narkoba Internasional, Kendaraan dan Restoran Shanghai Palace di Banjarmasin Disegel
Selanjutnya, tanah dan bangunan SHM 1179 atas nama Tri Wahyuning Tirto Handono di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, seluas 117 meter persegi.
Tanah dan bangunan hak milik 17010401101022 atas nama Marisa Pratama di Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, seluas 123 meter persegi.
Tanah dan bangunan hak milik 17010401101935 atas nama Marisa Pratama di Kelurahan Kuin Utara seluas 200 meter persegi.
Kemudian, tanah bangunan atas nama Marisa Pratama dengan bukti hak milik nomor 171179491199826 di Kelurahan Kemuning, Kota Banjarbaru, seluas 5.538 meter persegi.
Tanah dan Bangunan SHM 754 atas nama Yunita di Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Banjar Timur, seluas 211 meter persegi.
Baca juga: BREAKING NEWS Shanghai Palace Banjarmasin Disegel, Diduga Terkait Sindikat Narkoba Internasional
Baca juga: Tiga Orang Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Desa Binjai Pirua HST, Ini Identitas Ketiga Korban
Tanah dan Bangunan SHM 755 atas nama Yunita di Kebun Bunga Banjarmasin seluas 209 meter persegi.
Tanah dan Bangunan hak milik 04847 atas nama Marco Chau di Kelurahan Sungai Lulut Banjarmasin seluas 211 meter persegi.
Tanah dan bangunan hak milik 02255 dan 03303 atas nama Marco Chau di Kelurahan Pengambangan Banjarmasin seluas 29 meter persegi dan seluas 28 meter persegi.
Tanah dan bangunan sertifkat hak guna bangunan No Hak 17020612300196 atas nama Yunita di Kertak Hanyar I Kelurahan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar seluas 239 meter persegi.
Tanah dan bangunan sertifikat hak milik No Hak 17020508112784 atas nama Lian Silas di Gambut, Kabupaten Banjar, seluas 259 meter persegi.
Baca juga: Warga Martapura Cek Mayat Mr X di RSHB Pelaihari, Tunggu Keluarga Lainnya untuk Meyakinkan
Baca juga: Kabar Grup Madihin John Tralala Kini: Kecipratan Saweran Pesta Crazy Kalsel, Dinotice Habib Syech
Running News
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
sindikat narkoba internasional
Fredy Pratama
Kota Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Shanghai Palace
Interpol
Mabes Polri
Polda Kalsel
Ditresnarkoba Polda Kalsel Lakukan Pengembangan Tangkapan 20 Kg Sabu Terkait Jaringan Fredy Pratama |
![]() |
---|
Sindikat Narkoba Internasional di Kalsel, Sidang Pembacaan Putusan untuk Paman Fredy Pratama Ditunda |
![]() |
---|
Hari Ini Sidang Vonis Ayah Terduga Gembong Narkoba Jaringan Internasional di Kalsel Fredy Pratama |
![]() |
---|
Ayah Terduga Gembong Narkoba Fredy Pratama, Hari Ini Jalani Sidang dengan Agenda Tuntutan |
![]() |
---|
Jaksa Siapkan 37 Saksi, Pembuktian Perkara TPPU Kerabat Fredy Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.