Korupsi di Kalsel
Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Merah Kabupaten Balangan Kalsel Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Desa (Kades) atau pembakal Desa Merah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan divonis selama 4 tahun penjara
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades) atau pembakal Desa Merah Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Syamsuni akhirnya divonis 4 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada sidang lanjutan yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (13/9/2023).
Oleh Majelis Hakim, Syamsuni dinilai terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada dana desa saat menjadi pembakal pada 2017.
Hal ini pun yang menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim yang dinilai memberatkan, karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara untuk yang meringankan terdakwa bersikap sopan persidangan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Merah Kabupaten Balangan, Mantan Kades Syamsuni Mengaku Menyesal
Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Balangan Kalsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsuni dengan pidana 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.
Selain hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga membebani Syamsuni untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 195.337.908,27.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya disita dan dilelang oleh Jaksa, dan apabila hartanya tidak cukup menutupi uang pengganti maka diganti dengan 6 bulan penjara.
Syamsuni selaku mantan Kades Merah periode 2013-2019 itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
Berdasarkan perhitungan Inspektorat Balangan, perbuatan Syamsuni tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 195.337.908,27 dari APBDes tahun anggaran 2017.
Vonis 4 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Balangan yang sebelumnya menuntut Syamsuni dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara. Sementara, untuk vonis uang pengganti nilainya sama seperti pada tuntutan.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kalumpang Dalam HSU Divonis Penjara 4 Tahun 10 Bulan
Atas putusan tersebut, terdakwa Syamsuni yang hadir secara virtual dan juga didampingi penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
"Terima yang mulia," kata Syamsuni yang mengikuti sidang secara dari Lapas Amuntai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Suparna yang hadir di persidangan pun menerima putusan majelis hakim.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.