Korupsi di Kalsel

Korupsi Dana Desa Merah Kabupaten Balangan, Mantan Kades Syamsuni Mengaku Menyesal

Mantan Kades Merah di Balangan, yakni Syamsuni, menyesal korupsi sehingga minta Majelis Hakim memberi putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Sidang dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dengan terdakwa perkara dugaan korupsi dana desa, yakni manta kades Syamsuni, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (30/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades) atau Pembakal Desa Merah, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, periode 2013-2019, yakni Syamsuni, mengaku bersalah dan menyesal atas korupsi yang dilakukan.

Hal ini disampaikan Syamsuni dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (30/8/2023).

Dia duduk di kursi pesakitan terkait dugaan perkara dana Desa Merah pada tahun 2017, atau saat masih menjabat sebagai Pembakal di Desa Merah.

Agenda sidang adalah mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa Syamsuni.

Penasihat Hukum terdakwa, yaitu Arbain, membacakan pledoi dan kemudian menyatakan bahwa terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Truk Timpa Mobil hingga Remuk di Jalan Alternatif Satui Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel

Baca juga: Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar Laporkan Seorang Oknum Anggotanya ke Polres Banjar

Untuk itulah Arbain pun meminta Majelis Hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak pun untuk memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.

Setelah mendengarkan pledoi dari penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menambahkan atau menanggapi.

Terdakwa Syamsuni yang mengikuti persidangan secara virtual ini pun mengaku bersalah dan juga menyesal atas perbuatannya.

"Saya sangat menyesal atas perbuatan yang saya lakukan, yang menyebabkan kerugian negara. Saya berharap yang mulia majelis hakim bisa meringankan hukuman. Dan saya tulang punggung keluarga," kata Syamsuni.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memberikan tanggapan atas pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa.

Baca juga: Portal di Jembatan Paringin Kabupaten Balangan Dibuat Berlapis dan Lebih Kuat

Baca juga: Jembatan Paringin Balangan Diportal, Jalur Alternatif Dipasang Rambu dan Pemberitahuan

Sidang pun ditutup dan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan tanggapan dari JPU.

Diketahui, Syamsuni jadi terdakwa karena diduga melakukan korupsi dana Desa Merah pada 2017.

Dia menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana desa, hingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 195.337.908.

Saat sidang sebelumnya, Syamsuni dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun), serta denda sebesar Rp 200 juta subsidser kurungan selama 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Syamsuni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 195.337.908.

Baca juga: Hukuman Seumur Hidup, Ancaman Pidana Terhadap Pengedar 3,7 Kg Sabu di Kota Banjarbaru Kalsel

Baca juga: Anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru Amankan 3 Kg Sabu di Rumah Kosong Kertak Hanyar Kalsel

Jika tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved