CPNS 2023
Pemerintah Sediakan 572.496 Formasi, Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Dibuka Hari Ini
Pendaftaran menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2203 dibuka mulai hari IniMinggu (17/9).
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pendaftaran menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka mulai Minggu (17/9).
Pendaftaran dibuka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) hingga 30 September 2023.
Informasi ini disampaikan Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Aba Subagja dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/9).
Pada 2023, Kemenpan RB menyediakan 572.496 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk pusat dan daerah. Dari jumlah tersebut, formasi CPNS sebanyak 28.903 dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 543.396.
Baca juga: Kondisi Terbaru SDN Bahandang 2 Jejangkit Batola Kalsel, Guru Hanya Mengajar Satu Murid
Baca juga: Cara Membuat Surat Lamaran dan Dokumen yang Diperlukan dalam Seleksi CPNS 2023, Persiapkan Segera
Alokasi formasi CPNS 2023 di pemerintah pusat sebanyak 28.903 dan 49.959 untuk PPPK.
Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus, sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis. “Sementara kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai kebutuhan instansi,” kata Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto beberapa waktu lalu.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat-syarat pendaftaran CPNS dan PPPK. “Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Anas.
Dia menegaskan calon pelamar harus aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah terkait seleksi CASN.
Baca juga: Prediksi Materi Soal TWK hingga TKP Seleksi CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September Ini
Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftar Akun SSCASN Seleksi CPNS 2023, Ingat Dibuka 17 September Ini
Dia juga meminta calon pelamar mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” tuturnya.
Anas juga menerangkan kebijakan pengadaan ASN pada 2023 akan lebih fokus untuk pemenuhan pelayanan dasar, seperti guru dan tenaga kesehatan.
“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” tegasnya. (tribun network/rin/mam/dod)
| Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
|
|---|
| Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta |
|
|---|
| Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
|
|---|
| Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
|
|---|
| Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.