Berita Banjarmasin

Sambut Hari Jadi ke-497 Kota Banjarmasin, BPKAD Hapus Denda Pajak 

Menyambut Hari Jadi ke-497 Kota Banjarmasin BPKPAD Banjarmasin melaksanakan penghapusan denda pajak sejak 7 September hingga 30 November 2023

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
TRIBUNBISNIS/IST
ILUSTRASI - Pajak. Dalam rangka Hari Jadi ke-497 Kota Banjarmasin, BPKAD melaksanakan pengnhapusan denda pajak. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menyambut Hari Jadi ke-497 Kota Banjarmasin, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin melaksanakan penghapusan denda pajak

Denda pajak ini dihapus terhitung sejak 7 September hingga 30 November 2023. 

Ia menyebut proses pengajuan pengurangan pokok pajak dilakukan melalui sistem aplikasi.

Meski demikian, menurutnya, tak semua wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.

Baca juga: Ratusan Pelanggar di Banjarmasin Terjaring Operasi Zebra Intan 2023, Didominasi Knalpot Brong

Baca juga: Pedagang Pasar Sudimampir dan Antasari Banjarmasin Kian Menjerit, Pembeli Tambah Sepi

Dimana setiap pajak akan diminta mengajukan surat permohonan keringanan dan melampirkan seluruh data objek pajak terlebih dulu. Kemudian akan dilakukan verifikasi.

Tak hanya penghapusan denda pajak saja. BPKPAD Kota Banjarmasin juga melakukan pengurangan pokok pajak kepada masyarakat.

Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, sebagai payung hukum, kebijakan itu juga telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 109 Tahun 2023.

Denda pajak dan pengurangan pokok pajak yang dihapus yakni denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet dan lainnya.

Ia menjelaskan, besaran pengurangan pokok pajak yang diberikan bervariasi.

"Sesuai jenis pajak yang akan dibayarkan," Senin (18/9/2023).

Baca juga: Miliki 17 Armada, Ini Jadwal dan Rute Bus Trans Banjarmasin 

Baca juga: Layani 4 Koridor, Ini Tarif Naik Bus Trans Banjarmasin

Misalnya PBBP2 dan reklame mendapat keringanan sebesar 10 persen, terhitung dari masa pajak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Sementara pengurangan pajak pokok daerah sebesar 25 persen dari tahun 2019 dan di bawah tahun itu. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved