Berita Banjarmasin
Sambut Hari Jadi ke-497 Kota Banjarmasin, BPKAD Hapus Denda Pajak
Menyambut Hari Jadi ke-497 Kota Banjarmasin BPKPAD Banjarmasin melaksanakan penghapusan denda pajak sejak 7 September hingga 30 November 2023
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menyambut Hari Jadi ke-497 Kota Banjarmasin, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin melaksanakan penghapusan denda pajak.
Denda pajak ini dihapus terhitung sejak 7 September hingga 30 November 2023.
Ia menyebut proses pengajuan pengurangan pokok pajak dilakukan melalui sistem aplikasi.
Meski demikian, menurutnya, tak semua wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut.
Baca juga: Ratusan Pelanggar di Banjarmasin Terjaring Operasi Zebra Intan 2023, Didominasi Knalpot Brong
Baca juga: Pedagang Pasar Sudimampir dan Antasari Banjarmasin Kian Menjerit, Pembeli Tambah Sepi
Dimana setiap pajak akan diminta mengajukan surat permohonan keringanan dan melampirkan seluruh data objek pajak terlebih dulu. Kemudian akan dilakukan verifikasi.
Tak hanya penghapusan denda pajak saja. BPKPAD Kota Banjarmasin juga melakukan pengurangan pokok pajak kepada masyarakat.
Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, sebagai payung hukum, kebijakan itu juga telah dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 109 Tahun 2023.
Denda pajak dan pengurangan pokok pajak yang dihapus yakni denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet dan lainnya.
Ia menjelaskan, besaran pengurangan pokok pajak yang diberikan bervariasi.
"Sesuai jenis pajak yang akan dibayarkan," Senin (18/9/2023).
Baca juga: Miliki 17 Armada, Ini Jadwal dan Rute Bus Trans Banjarmasin
Baca juga: Layani 4 Koridor, Ini Tarif Naik Bus Trans Banjarmasin
Misalnya PBBP2 dan reklame mendapat keringanan sebesar 10 persen, terhitung dari masa pajak tahun 2020 sampai tahun 2022.
Sementara pengurangan pajak pokok daerah sebesar 25 persen dari tahun 2019 dan di bawah tahun itu. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
Kasus Kekerasan Berbasis Digital di Banjarmasin Kembali Marak, Tahun 2025 Lima Anak Jadi Korban |
![]() |
---|
Ombudsman Kalsel Minta Masyarakat Awasi Pelayanan Publik, Jangan Hanya Jadi Pemohon |
![]() |
---|
Dukung Revitalisasi Sungai Veteran, Pemko Banjarmasin Siap Alokasikan Anggaran Pembebasan Lahan |
![]() |
---|
Pemko Banjarmasin Siap Alokasikan Anggaran Pembebasan Lahan untuk Revitalisasi Sungai Veteran |
![]() |
---|
Pembebasan Lahan Revitalisasi Sungai Veteran Banjarmasin Dilakukan Bertahap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.