Berita HST

60 Pelanggar Terjaring Dalam Operasi Zebra Intan Polres HST, Terbanyak Tak Pakai Helm

Jajaran Satlantas Polres HST menjaring 60 pelanggar dalam Operasi Zebra Intan 2023. Terbanyak pelanggaran adalah tak pakai helm

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Irfani Rahman
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
Pelanggar lalulintas yang terjaringd alam Operasi Zebra Intan 2023 oleh Satlantas Polres HST 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Operasi Zebra Intan 2023 di wilayah Hukum Polres HST yang berjalan semalam 14 hari akhirnya selesai.

Operasi yang resmi dilaksanakan pada, Senin, (04/09/2023) lalu hingga selesai Satlantas Polres HST berhasil menjaring 60 pelanggar Lalulintas.

Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini saat dikonfirmasi, Kamis, (21/09/2023) mengatakan bahwa Operasi Zebra Intan 2023 yang telah dilaksanakan, Satlantas berhasil jaring 60 pelanggar lalulintas.

"Pelanggar dominan itu kendaraan roda dua dengan jenis pelanggaran terbanyak adalah yang tidak menggunakan helm," jelasnya.

Aipda Husai mengatakan sedangkan untuk titik lokasi yang paling banyak ditemukan adanya pelanggaran adalah di Lapangan Dwi Warna Barabai.

"Terkait dengan hal itu, Satlantas Polres HST akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat semakin taat dalam berlalulintas dan yang paling penting adalah mencegah terjadinya kecelakaan," jelasnya.

Baca juga: Ngaku Wartawan di Tanahlaut, Pria Ini Cabuli Anak Tetangga, Imingi Korban Kerja di Tambang

Baca juga: HST Usulkan 1. 139 Calon PPPK, Formasi Tenaga Guru Terbanyak Dicari

Husai mengatakan total kecelakaan lalulintas yang menyebabkan korban meninggal dunia selama pelaksanaan operasi zebra intan 2023 sebanyak dua kasus.

Untuk diketahui, Sasaran utama dalam Operasi zebra Intan 2023 ini antara lain pengendara menggunakan ponsel saat berkendaraan, pengendara dibawah umur, pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu juga, pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi dalam pengaruh alkohol, pengendara melawan arus serta yang melebihi batas kecepatan.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
 

--

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved