Penerimaan CPNS 2023

Cara Buat Akun SSCASN CPNS 2023, Berikut Formasi untuk Lulusan S1

Berikut cara buat akun SSCSAN,simak juga Formasi CPNS 2023 untuk luluasn S1,simak juga jadwal Penerimaan CPNS 2023

Penulis: Mariana | Editor: Irfani Rahman
Instagram/@bkngoidofficial
Jadwal pembuatan akun SSCASN. Pembuatan akun SSCASN 2023 wajib dilakukan oleh semua pelamar CPNS dan PPPK 2023 melalui laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun. 

6. Widyaiswara

Widyaiswara adalah PNS yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pejabat fungsional PNS untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga pendidikan dan pelatihan pemerintah.

Tugas utama Widyaiswara ini diatur dalam Pasal 5 Permenpan RB No. 22 Tahun 2014. 4.

7. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah

Pengawas penyelenggara urusan pemerintahan daerah berwenang melakukan kegiatan pengawasan, pelaksanaan teknis urusan pemerintahan di daerah dan pengawasan keuangan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa urusan pemerintahan di daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, dan profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

8. Perekayasa

Perekayasa adalah pegawai pemerintah yang bertugas melakukan penelitian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.

Perekayasa juga harus mampu mengembangkan sistem dan infrastruktur teknis sesuai dengan program.

9. Pemeriksa

Formasi CPNS sebagai pemeriksa bertugas melakukan verifikasi dokumen atau barang, melaporkan keaslian dokumen atau barang dengan benar dan akurat sesuai dengan prosedur.

Mereka juga harus memberikan saran dan rekomendasi tentang penyimpanan dan pemeliharaan dokumen dan barang.

10. Peneliti

Dalam dunia kepegawaian, peneliti adalah orang atau tim yang bertugas menyelidiki atau mempelajari suatu masalah.

Penelitian semacam itu sering kali diperlukan untuk menemukan fakta-fakta baru atau data terbaru di bidang pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved