CPNS 2023

Link dan Syarat Mendaftar CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Unggah Dokumen Sesuai Jadwal

Berikut link dan syarat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2023.

Editor: Edi Nugroho
sscasn.bkn.go.id
Langkah-langkah pengisian riwayat di laman sscasn.bkn.go.id. Wajib diisi oleh PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan, sementara CPNS tidak wajib. 

BANJARMASINPOST.CO.ID- Berikut link dan syarat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2023.

Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Mengutip kemenag.go.id, untuk CPNS ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN.

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 3 SD Kurikulum Merdeka, Soal PAT Bab 1 Memahami Arti Kata

Baca juga: Viral Momen Warga Salupangkang Berjibaku dengan Buaya Usai Memangsa Seorang Pria, Berakhir Tragis

Sementara pada PPPK, terdapat 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kemenag.

Peserta dapat mendaftar CPNS dan PPPK Kemenang 2023 secara online melalui sscasn.bkn.go.id.

Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan.

Syarat CPNS Kemenang 2023

Berikut syarat mendaftar CPNS Kemenang 2023, sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor P-6675/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.

1. Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister) atau usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun bagi formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor);

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved