CPNS 2023
Rincian Formasi CPNS Kementerian Dalam Negeri 2023, Ada Persyaratan Umum dan Khusus
Seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
1. Pelamar cum laude
-Khusus jenjang pendidikan minimal S1;
-Dibuktikan dengan keterangan lulus "Dengan Pujian/Cum laude pada ijazah atau
-Transkrip Nilai.
2. Penyandang disabilitas
-Melampirkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
-Menyampaikan link video singkat yang menceritakan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang dilamar.
3. Putra/putri Papua dan Papua Barat
Surat keterangan asli dari kepala desa/kepala suku ditambah garis keturunan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
-Kartu Keluarga (KK);
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dari Pencatatan Sipil;
-Ijazah;
-Transkrip Nilai;
-Pas foto menggunakan latar belakang merah;
Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
![]() |
---|
Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta |
![]() |
---|
Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
![]() |
---|
Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
![]() |
---|
Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.