Kriminalitas Nasional

Dua Pria Ini Gagal Seludupkan Sabu ke Jakarta, Kedapatan Simpan 1,5 Kg Sabu Dalam Sepatu

Dua pria ini ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Pusat karena kedapatan bawa sabu di Bandara Soekarno Hatta, sabu disembunyikan dalam sepatu

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Dua pria ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Pusat. Ini karena kedapatan bawa sabu dalam sepatu. Berat sabu 1,5 kilogram 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Peredaran narkoba jenis Sabu-sabu yang akan masuk Jakarta berhasil digagalkan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ini karena dua pria berinisal Z dan SB ditangkap petugas karena coba menyeludupkan Sabu-sabu dalam sepatu mereka.

Tak kurang sebanyak 1,5 kilogram sabu petugas sita dari keduanya.

Saat ini keduanya telah diamankan petugas di sel Polres Metro Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, Z dan SB diketahui menyelundupkan sabu seberat 1,5 kilogram melalui Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (21/9/2023) lalu.

"Para pelaku ini memasukan (sabu) ke dalam sepatu, terbang menggunakan pesawat menuju ke Jakarta," kata Komarudin dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).

Baca juga: Update Kasus Gembong Narkoba Fredy Pratama, Toko Baju Bayi Miming di Banjarmasin Turut Disegel

Baca juga: Terbongkar Puluhan Aset Fredy Pratama di Kalsel, Harta Bos Narkoba Internasional Tersebar

Komarudin menerangkan, cara kedua pelaku memasukan narkoba ke dalam sepatu guna menghindari alat deteksi yang berada di bandara.

"Sebab kalau kita lihat sistem pemeriksaan di bandara kan kalau tidak bunyi tidak ada pemeriksaan," jelasnya.

Lebih lanjut kapolres juga mengatakan, usai mendapatkan sabu tersebut Z dan SB berangkat dari Aceh menuju Medan menggunakan jalur darat lalu terbang menuju Jakarta menggunakan pesawat.

Tak hanya berdasarkan pendalaman pihaknya, kedua pelaku kata Komarudin juga kerap menggunakan pola yang sama yakni sebanyak 7 kali.

"Dengan upah sekali mengantar Rp 50 juta dan barang yang berhasil diamankan sebanyak 1,516,70 atau 1,5 kilogram," ujarnya.

Alhasil atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2022 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved