Kriminalitas Nasional

Gegara Cemburu, Pria di Bandung Ini Habisi Nyawa Pasangan Kencan, Hantam Korban Dengan Tabung Gas

Ini kronologis pembunuhan di sebuah vila di Pengalengan, Kabupaten Bandung Jawa barat, pelaku mengaku cemburu dengan korban karena ini

Editor: Irfani Rahman
(SHUTTERSTOCK/Prath)
Ilustrasi Police Line. Terungkap motif pemuda di Pengalengan Kabupaten Bandung Jawa Barat ini menghabisi nyawa teman kencannya 

Setelah itu, Ade melarikan diri ke luar kota. Walau demikian Polisi berhasil meringkusnya tanpa waktu yang lama. Kurang dari 24 jam, Ade berhasil diringkus di Sumedang.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Menurut Kusworo, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP.

"Kami lapisi dengan penganiayaan, yang mengakibatkan meninggal dunia, Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman, maksimal 15 tahun pidana penjara," ucapnya.
 
 Sumber: Tribun Jabar

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik :Banjarmasin Post

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved