CPNS 2023
Formasi PPPK Kementerian Keuangan 2023, Terbuka untuk Penyandang Disabilitas
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Penulis: Mariana | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) meliputi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat ini tengah berlangsung.
Sejumlah instansi atau lembaga membuka rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Bagi pelamar bisa mengetahui rincian formasi PPPK Kemenkeu 2023 yang ada di artikel ini yang sebelumnya telah dirilis melalui web resmi kemenkeu.go.id.
Adapun formasi PPPK Kemenkeu 2023 meliputi jabatan untuk umum dan penyandang disabilitas.
Baca juga: Kondisi Terakhir Siswa SMP di Cilacap Pasca Dipukul dan Ditendang Kakak Kelas, Kena 38 Serangan
Baca juga: Viral Pria Asal Indonesia Ciptakan Robot Kuda dari Peralatan Sederhana, Cara Kerjanya Bikin Kagum
Pelamar PPPK Kemenkeu 2023 dapat mendaftarkan diri melalui portal SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mendaftar pastikan pelamar memenuhi persyaratan umum yang diberikan Kemenkeu untuk mendaftar seleksi PPPK 2023.
Berikut daftar formasi PPPK Kemenkeu 2023 dan persyaratannya mengutip pengumuman Kemenkeu NOMOR PENG-01/PANREK/2023, berikut ini.
Formasi PPPK Kemenkeu 2023
Pada seleksi PPPK 2023 ini Kemenkeu membuka kesempatan bagi total 208 formasi pegawai umum dan 5 formasi untuk disabilitas.
Adapun kebutuhan total 213 formasi pegawai PPPK Kemenkeu 2023 tersebut terdiri dari:
A. Formasi Umum
1. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat
- Kebutuhan: 44 formasi
2. Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Kebutuhan: 156 formasi
3. Terampil - Arsiparis
- Kebutuhan: 5 formasi
4. Terampil - Pranata Komputer
- Kebutuhan: 3 formasi
Baca juga: Cara Memilih Formasi CPNS dan PPPK 2023 Dilengkapi dengan 10 Instansi dengan Lowongan Terbanyak
B. Formasi Disabilitas
1. Ahli Pertama - Pranata Komputer
- Kebutuhan: 5 formasi
Adapun rincian formasi jabatan PPPK Kemenkeu 2023, dapat dilihat pada link berikut:
Cek Formasi PPPK Kemenkeu 2023: LINK
Penempatan Pegawai PPPK Kemenkeu 2023
Adapun unit kerja sesuai formasi akan dialokasikan ke:
1 Sekretariat Jenderal (SETJEN): 14 formasi
2 Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb): 170 formasi
3 Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN): 23 formasi
4 Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR): 1 formasi
5 Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK): 5 formasi
Syarat Umum Daftar PPPK Kemenkeu 2023
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun, sesuai yang tercantum pada ijazah saat melakukan pendaftaran;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS atau pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Administrator, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi/Pejabat yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
11. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya
12. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Bersedia tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
13.Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
14.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
15.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
16.Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).
Informasi lengkap terkait syarat khusus seleksi PPPK Kemenkeu 2023 dan tata cara pendaftarannya beserta pemberkasannya dapat disimak di sini.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
| Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
|
|---|
| Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta |
|
|---|
| Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
|
|---|
| Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
|
|---|
| Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.