Kriminalitas Nasional
Sebarkan Berita Ustadz Abdul Somad Ditangkap, Dua Warga Batam Ini Diamankan Polda Kepri
Gara-gara menyebarkan berita tak benar atau hoax mengenai Ustadz Abdul Somad ditangkap Polda Kepri, dua pria warga Batam ini dijadikan tersangka
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sebelumnya menangkap dua penyebar berita hoaks yang berisi tentang pemanggilan Ustaz Abdul Somad terkait apa yang terjadi di Pulau Rempang belakangan ini.
Polisi menangkap Bambang Mardianto, warga Kelurahan Batu Selicin, Lubukbaja karena menyebarkan berita bohong melalui saluran Facebook.
Keduanya ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri pada Senin (25/9/2023) setelah pihak Ditreskrimsus melakukan gelar perkara.
Iswandi diketahui melakukan penyebaran berita bohong melalui video di akun tiktok .
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi mengatakan penangkapan pelaku dilkasanakan berdasarkan laporan informasi nomor: LI/101/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023
Penangkapan dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sp. Lidik/121/IX/RES. 2.5./2023/Ditreskrimsus, tanggal 25 September 2023.
"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti," kata Nasriadi.
Barang bukti yang diamankan yakni Handphone Merk Redmi Note 8 Warna Putih dengan nomor IMEI 862869044552102 milik Bambang Mardianto.
Kemudian Handphone merek Samsung Galaxy warna biru langit dengan dengan serial number RRCTB0695KF dengan kapasitas 128 GB dengan IMEI 357800554337925 pada slot IMEI 1 (satu) dan IMEI 359030794337927 pada slot IMEI 2 (dua) yang didalamnya terpasang satu simcard Telkomsel milik Iswandi.
Nasriadi mengatakan berita hoaks yang dipublikasika tanpa jelas asal-usulnya akan menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Jadi kami imbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Jika belum jelas sumbernya jangan langsung melakukan publikasi," ujar Nasriadi.
Nasriadi juga mengajak seluruh masyarakat Kepri agar selalu melakukan saring terhadap setiap informasi sebelum melakukan sharing.
Yang paling patalnya lagi kata Nasriadi, jika video diubah atau dipotong-potong sehingga mengubah makna.
Apalagi sampai menambah narasi yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Bambang Mardianto dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun
| Disergap Tim Gabungan di Jakarta, Lima Buronan Paling Dicari di Sri Langka Tak Berkutik |
|
|---|
| Satgas Pangan Kembali Tetapkan 3 Tersangka Beras Oplosan |
|
|---|
| Terkuak Motif Ayah dan Anak di Medan Tusuk Pemuda dengan Obeng hingga Tewas, Dendam & Emosi Pelaku |
|
|---|
| Polisi Bongkar Motif Pembunuhan Notaris di Bogor, Total Enam Orang Diringkus |
|
|---|
| Tawuran Bersenjata Tajam Dua Kelompok Gangster di Semarang, Satu Remaja Tewas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.