Opini
Penanganan Bencana Kabut Asap
KABUT asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan/atau lahan (karhutla) bukan menjadi hal baru di Indonesia, khususnya di daerah Kalimantan Selatan
Oleh : Zayanti Mandasari
Asisten Pemeriksaan Ombudsman RI
Perwakilan Kalsel
KABUT asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan/atau lahan (karhutla) bukan menjadi hal baru di Indonesia, khususnya di daerah Kalimantan Selatan. Kondisi ini terjadi berulang kali, hampir setiap tahun.
Sama dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini kabut asap berdampak cukup besar. Kesehatan masyarakat mulai terganggu, ditandai dengan meningkatnya pasien ISPA pada fasilitas layanan kesehatan, yang diakibatkan oleh buruknya kualitas udara akibat kebakaran lahan. Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin mengatakan Parameter PM2,5 pada ISPU Kota Banjarmasin berada pada level kuning atau tidak sehat dengan angka di atas 100.
Selain berdampak pada aspek kesehatan, kabut asap juga mengakibatkan terganggunya arus lalu lintas, sehingga memaksa aparat kepolisian memberlakukan buka tutup arus lalu lintas seperti yang terjadi di Barito Kuala.
Kabut asap juga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Pelaihari dikarenakan jarak pandang yang terhalang kabut asap, hingga terganggunya jadwal penerbangan di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Kapan Kabut Asap Berakhir?
Baca juga: Agrosiwata Kebun Kopi Desa Sirnajaya Semakin Tumbuh Berkat Pemberdayaan Desa BRILian BRI
Mitigasi Jauh-jauh Hari
Kabut asap yang terjadi di Kalimantan Selatan dan beberapa daerah lain jika ditinjau berdasarkan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU No. 24 Tahun 2007), dapat dikatakan sebagai bencana, mengingat dalam ketentuan tersebut bencana didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Walupun memang hingga saat ini belum diumumkan jumlah pasti terkait berapa jumlah korban jiwa yang terdampak akibat adanya kabut asap di Kalimantan Selatan.
Mengingat kabut asap cenderung terjadi secara berulang setiap tahun, maka sebenarnya dapat dilakukan langkah mitigasi dari jauh-jauh hari, jika merujuk pada ketentuan Pasal 1 Ayat 9 UU Nomor 24 Tahun 2007, mitigasi merupakan serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
Langkah ini sebenarnya dapat dilakukan jauh-jauh hari oleh pemerintah. Salah satunya menyiapkan pembangunan fisik dengan mendirikan wadah penampungan air pada titik- titik rawan kebakaran, sehingga memudahkan akses untuk mendapatkan sumber air jika terjadi kebakaran lahan pada titik tersebut. Langkah lain yang juga seharusnya dilakukan secara optimal adalah melakukan penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana bagi masyarakat. Jadi ketika bencana datang, masayarakat tak panik berlebihan dan cenderung menuntut pemerintah untuk mengatasi persoalan bencana tersebut. Namun tampaknya kedua hal tersebut belum maksimal dilakukan, hingga kabut asap menyapa kembali di tahun 2023.
Jika dilihat secara potensi, sebenarnya pemerintah dapat menggandeng masyarakat, untuk hasil mitigasi yang maksimal. Misalnya melalui pemadam kebakaran yang jumlahnya sangat banyak di Kalimantan Selatan.
Mengingat fenomena yang terjadi saat ini, pemadam kebakaran yang dikelola oleh masyarakat masih bersifat sukarela, belum dikoordinir oleh pemerintah, khususnya dalam membantu menangani kabut asap di titik-titik yang masih bisa dijangkau oleh pihak pemadam.
Sementara berdasarkan pantauan penulis, kebakaran lahan justru terjadi di pinggir jalan lintas, sehingga kemungkinan besar titik tersebut masih dapat dijangkau oleh pemadam kebakaran yang dikelola masyarakat.
Baca juga: Laskar Prabowo 08 Trisakti Segera Deklarasikan Dukungan Prabowo Subianto Capres 2024
Baca juga: Pengkritik Presiden Jokowi asal Papua Dukung Prabowo Subianto. Ini Alasannya
Pemerintah juga harus terus melakukan optimalisasi Dinas Pemadam Kebakaran masing-masing. Upaya menjangkau lokasi sulit karhutla dengan menggunakan helikopter water boombing memang sudah dilakukan, tapi tampaknya belum maksimal. Tetap dibutuhkan dukungan dari masyarakat.
Langkah Konkrit
Kabut asap yang lumayan parah sebenarnya telah berlangsung hampir sebulan. Perlu langkah konkrit penyelamatan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Misalnya dengan menyediakan kontak pengaduan kebakaran lahan/hutan, sehingga masyarakat yang melihat adanya kebakaran dapat cepat tanggap menginformasikan kepada pihak berwajib.
Hal ini juga berfungsi untuk meredam kepanikan masyarakat yang melihat titik api. Selain dalam rangka memudahkan pelaporan, sekaligus sebagai sarana collecting data pelaporan kebakaran lahan dan menjadi bahan antisipasi penanganan kebakaran lahan untuk tahun-tahun mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Zayanti-Mandasari-Asisten-Pemeriksaan-Ombudsman-RI-Perwakilan-Kalsel1.jpg)