Rumah Mentan Digeledah

Jumlah Uang yang Diamankan di Rumah Syahrul Yasin Limpo Oleh KPK, Tak Cuma 12 Senjata Api

Pada penggeledahan kediaman Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo penyidik KPK dikabarkan temukan uang total mencapai Rp30 miliar

|
Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakt
Penyidik KPK saat membawa boksl usai menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023) dini hari. Dikabarkan KPK menemukan uang total Rp30 miliar 

"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023).

Baca juga: Gempa Guncang Jawa Barat Minggu 1 Oktober 2023, Cek Info BMKG Kekuatan dan Pusat Getaran

Baca juga: Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2023, Bingkai Foto Menarik Kamu, Mengenang Para Pahlawan Revolusi

Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," jelas Ali.

"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," imbuhnya.

Bunyi bunyi Pasal 12 e UU Tipikor:

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Ancaman pidana minimal dalam pasal tersebut adalah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Sumber : Tribunnews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved