Kriminalitas di Kalsel

Tersulut Emosi Lalu Keluarkan Parang Saat Mediasi, Pria Desa Mantaas HST Diamankan Polisi

MY (35) diamankan personel Satreskrim Polres HST di rumahnya karena mengeluarkan parang dari balik sofa saat mediasi oleh kepolisian berlangsung

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Humas Polres HST untuk BPost
MY (35) warga Desa Mantaas bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres HST. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) telah mengamankan satu warga berinisial MY tepat di Rumahnya di Desa Mantaas, Rt.006 Rw 002, Kecamatan Labuan Amas Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa, (03/10/2023) kemarin.

Pria berusia 35 tahun itu, dibawa ke Polsek HST ini diamankan karena mengeluarkan parang saat mediasi yang dilakukan aparat kepolisian tengah berlangsung.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM, Aipda M Husaini saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Kamis, (05/10/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya, betul. Tersangka YM diamankan tepat di Rumahnya," jelasnya.

Baca juga: Driver Ojol di Banjarmasin Terluka Bacokan Parang Pembegal, Korban Antar Pelaku Tanpa Aplikasi

Baca juga: Dihujani Bacokan Parang oleh Pedagang Pentol, Pria di Satui Tanbu Terluka di Kepala dan Pinggang

Baca juga: Gara-gara Kotak Ikan, Pemuda Ini Murka Bacokkan Parang ke Pedagang di Pasar Sudan Raya Tanahbumbu

Aipda M Husaini mengatakan YM diamankan sekitar pukul 10.30 wita karena kedapatan menguasai senjata tajam tanpa izin.

"Penangkapan berawal ketika anggota Polres HST dan anggota Polsek Labuan Amas Utara ingin melaksanakan mediasi di rumah MY," jelasnya.

Aipda Husai mengatakan sebelum diamankan, MY duduk bersama anggota kepolisian di sofa ruang tamu rumahnya.

Sementara ingin ngobrol, MY melihat salah satu warga Desa Mantaas berinisial WH sedang berjalan kaki di depan rumahnya.

"Warga berinisial WH yang berjalan di muka Rumah MY ini mengatakan "Bila handak berkelahi, keluar". Mendengar ucapan itu, MY langsung tersulut emosi dan langsung mengambil satu bilah senjata tajam jenis parang yang terletak di sela-sela sofa," lanjutnya.

Husai mengatakan setelah mengambil parang tersebut, MY mencabut parang tersebut dari sarungnya dan mau keluar rumah melewati jendela, namun anggota kepolisian langsung mengamankan MY bersama senjata tajamnya.

Baca juga: Simpan Parang di Balik Baju, Buruh Angkut Bertato Ini Digelandang Polisi

"Saat ini MY dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan di TKP oleh pihak Kepolisian antara lain satu bilah senjata tajam jenis parang  dengan panjang besi 55 centimeter, lebar besi lima centimeter, panjang hulu 14 centimeter lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu warna merah maron dan panjang kompang 60 centimeter, lebar enam centi meter. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved