Narkoba di Kalsel

Tangkap 4 Pemuda di Kotabaru, Satresnarkoba Polres Kotabaru Sita 53 Paket Sabu

Satresnarkoba Polres Kotabaru mengamankan empat pemuda dan menyita sebanyak 53 paket sabu

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Kotabaru untuk BPost
Barang bukti diamankan dari salah satu pelaku peredaran sabu di Kotabaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU -  Seorang pemuda berinsial Ar (23) diamankan Satresnarkoba Polres Kotabaru, Sabtu (7/10/2023).

Pemuda Warga Jalan Pangeran Kacil, RT 08, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulaulaut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan diamankan saat berada di rumahnya.

Selain mengamankan AR, petugas juga mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu.

Cukup mencengangkan, barang bukti diamankan sebanyak 9 paket seberat 37,84 gram.

Polisi juga menyita satu pak plastik klip kosong, dua buah timbangan digital, alat press, pipet kaca, sendok plastik, dan dua buah telepon genggam.

Baca juga: Peserta Pesta Sabu Beberkan Nama Pengedar Narkoba ke Petugas Polres Kotabaru Kalsel

Baca juga: Pesta Sabu Digrebek di Jalan Demang Lehman Desa Dirgahayu Kabupaten Kotabaru, 3 Orang Diciduk

Baca juga: Puluhan Paket Sabu Ditemukan dari Warga Jalan Prona III Banjarmasin, Mengaku Mau Diedarkan

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan pengungkapan kasus berawal informasi dari masyarakat diterima anggota, AR sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Dari informasi itu anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap sasaran. Tidak lama AR berhasil diamankan saat berada dalam rumah.

Menurut Agus, bersamaan waktu anggota melakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan 9 paket sabu dengan berat bersih 37,84 gram.

"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.

Terpisah dihari bersamaan, selain menangkap AR, anggota Opsnal Sat Res Narkoba juga mengungkap kasus sama di Jalan Karya Utama, RT 22 Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Alhasil pengungkapan, anggota mengamankan tiga terduga pelaku. Mereka adalah, RM (24), warga Jalan Simpang Karya, RT 11, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara.

Kemudian MR (21) warga Jalan Veteran, RT 03, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupateb Kotabaru.

Selanjutnya MHF (19) warga Jalan Simpang Karya, RT 11, Desa Semayap, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru. Ketiganya diamankan dalam sebuah kos-kosan.

Dari pengungapan itu didapati barang bukti sebanyak 53 paket sabu dengan berat bersih 20,72 gram. Kotak telepon genggam, dan sebuah telepon genggam.

Baca juga: Digeledah Polisi di Pinggir Jalan Desa, Pria di HSU Ini Bawa Paketan Sabu Dalam Kantong Celana

Masih menurut Agus, terungkapnya penyalahgunaan narkotika ini informasi dari masyarakat. Di sebuah kos-kosan di Jalan Karya utama RT 22, Desa Semayap Kecamatan Pulaulaut Utara sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Tidak lama dilakukan pemantauan anggota berhasil mengamankan RM, MR, dan MH. Bersama barang bukti ketiganya digelandang ke Polres Kotabaru guna proses hukum lebih lanjut.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved