Berita Banjarbaru
Dapat Lampu Hijau Kemendagri, BPPRD Banjarbaru Tarik Pajak Reklame Bacaleg
Sempat mendapat protes dari satu Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg), kini Pemko Banjarbaru mantap tetap akan melakukan penarikan pajak reklame.
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sempat mendapat protes dari satu Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg), kini Pemko Banjarbaru mantap tetap akan melakukan penarikan pajak reklame.
Dikatakan Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya, bahwa pihaknya sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemendagri, soal penarikan pajak reklame tersebut.
Tidak hanya dari Kemendagri, bahwa lampu hijau juga telah diberikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), saat BPPRD melakukan konsultasi beberapa waktu lalu.
"Sekarang sudah ada beberapa yang bayar, terutama Bacaleg yang sadar akan pajak. Mereka yang sadar pasti bayar, untuk membangun Kota Banjarbaru," katanya, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran PPPK 2023, BPKSDM Tapin Sebut Ada Gangguan Sistem
Baca juga: Atasi Kemacetan di Ibu Kota Provinsi Kalsel, Banjarbaru Berencana Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
Penarikan pajak reklame Bacaleg diungkapkan Rudi sebelumnya sempat tertunda, lantaran adanya perbedaan presepsi antara BPPRD dengan Anggota DPRD Banjarbaru.
Disebutnya bahwa dalam melakukan penarikan pajak reklame Bacaleg tersebut, pihaknya mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak dan Retribusi Daerah Banjarbaru.
Sedangkan Anggota DPRD Banjarbaru meminta BPPRD, agar landasan penarikan pajak reklame Bacaleg berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Namun hingga saat ini Banjarbaru belum memiliki Perda turun dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tersebut, sehingga pihaknya ujar Rudi masih tetap berkiblat pada UU Nomor 28 Tahun 2009.
"Artinya spanduk atau baliho Bacaleg yang terpajang sebelum masuk tahapan kampamye, secara sah bisa ditarik pajak," ujarnya.
Baca juga: Kolaborasi dengan Baznas HSS, Penjabat Bupati HSS Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk 11 Warga
Adapun penarikan pajak terhadap spanduk atau baliho Bacaleg dilakukan hingga saat menjelang masa kampanye, sesuai dengan tahapan Pemilu 2024.
"Kalau sudah masuk tahapan kampanye itu sudah bebas pulsa," ucap Rudi.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
| Lebih Cepat Sehari, Hari Ini Akses Jembatan Sei Ulin Banjarbaru Resmi Dibuka | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Sabtu Ini Jembatan Sei Ulin Dibuka, Dishub Banjarbaru Siapkan Rekayasa Lalu Lintas | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pekerja Kesetrum Saat Pasang Baliho di Banjarbaru, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bahasa Portugis Masuk Kurikulum?, Pengamat ULM: Kalsel Masih Hadapi Masalah Dasar Pendidikan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kedapatan Mabuk dan Bawa Sajam, Warga Agra Budi Diamankan Polsek Liang Anggang | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|

                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.