Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Divonis 5,5 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Juga Didenda Rp 200 Juta

Dua terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin divonis 5,5 tahun penjara dan Juga Didenda Rp 200 Juta

Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
Humas Kejari Tapin
Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Sugianoor, terdakwa perkara pada Bendungan Tapin, di Pengadilan Tipikor, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (9/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dua terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan lahan pembangunan Bendungan Tapin 2019 diputuskan, Senin (9/10/2023). 

Kedua tersangka, yakni Herman dan Sugianoor divonis masing-masing 5,5 tahun (5 tahun 6 bulan), sedangkan Achmad Rizaldy dinyatakan bebas dari hukuman, karena lebih awal meninggal dunia di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sebelum putusan dibacakan. 

Disampaikan Kasi Intel Kejari Tapin, Ronald Okhta, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi. 

Selain vonis masing-masing 5,5 tahun, keduanya juga sama-sama didenda 200 juta rupiah dengan subsider dua bulan penjara. 

Dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dakwaan pertama dan kedua sama-sama divonis penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp.200 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Ronald Oktha, Kasi Intel Kejari Tapin, Selasa (10/10).

Ronald pun mengatakan, terkait putusan ini, lama hukuman akan dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa. 

Adapun mengenai sikap putusan yang telah dibacakan Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula PJU dan Penasehat Hukum. (AOL)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved