Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Divonis 5,5 Tahun, Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin Juga Didenda Rp 200 Juta
Dua terdakwa Korupsi Pengadaan Lahan Bendungan Tapin divonis 5,5 tahun penjara dan Juga Didenda Rp 200 Juta
Penulis: Muhammad Tabri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dua terdakwa dugaan kasus tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengadaan lahan pembangunan Bendungan Tapin 2019 diputuskan, Senin (9/10/2023).
Kedua tersangka, yakni Herman dan Sugianoor divonis masing-masing 5,5 tahun (5 tahun 6 bulan), sedangkan Achmad Rizaldy dinyatakan bebas dari hukuman, karena lebih awal meninggal dunia di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin sebelum putusan dibacakan.
Disampaikan Kasi Intel Kejari Tapin, Ronald Okhta, pada sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi.
Selain vonis masing-masing 5,5 tahun, keduanya juga sama-sama didenda 200 juta rupiah dengan subsider dua bulan penjara.
Dalam persidangan, kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dakwaan pertama dan kedua sama-sama divonis penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp.200 juta subsider 2 bulan penjara," ujar Ronald Oktha, Kasi Intel Kejari Tapin, Selasa (10/10).
Ronald pun mengatakan, terkait putusan ini, lama hukuman akan dipotong dengan masa penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa.
Adapun mengenai sikap putusan yang telah dibacakan Hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu pula PJU dan Penasehat Hukum. (AOL)
Bendungan Tapin
Info Adhyaksa Kejati Kalsel
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin
Kejari Tapin
| Cegah Potensi Penyimpangan Dana Desa, Kejari Tala Intens Jalankan Program Jaga Desa |   | 
|---|
| Munandar Resmi Pimpin Kejari Tala, Pj Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Koordinasi yang Kuat |   | 
|---|
| Pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika, Kejari Tapin: Segera Peletakan Batu Pertama |   | 
|---|
| Syarat Terpenuhi, Tersangka Kecelakaan di Rumintin Kabupaten Tapin Bebas Melalui Restorative Justice |   | 
|---|
| Korban Asusila Waria di Tala Jalani Pendampingan Psikolog, Mental Mulai Bangkit dan Mau Sekolah Lagi |   | 
|---|
 
												

 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.