Kemenkumham Kalsel

Kemenkumham Kalsel Gelar Sosialisasi Layanan Grasi, Pengampunan Hukuman Bagi Warga Binaan

Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Grasi.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Edi Nugroho
Humas Kanwil Kemenkumham
Suasana sosialisasi layanan Grasi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Grasi.

Sosialisasi dilakukan kepada di lingkungan Civitas Akademika dari 4 perguruan tinggi di Banua yaitu Universitas Lambung Mangkurat, Universitas Islam Negeri Antasari, Universitas Islam Kalimantan dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Kamis (12/10/2023) bertempat di Rattan Inn Hotel Banjarmasin, dan diawali dengan laporan oleh Ketua Pelaksana Kegiatan, Hendy Emil selaku Kepala Bagian Program dan Humas.

Dia menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada peserta dengan adanya bentuk kebijakan dalam sistem hukum pidana untuk memberikan pengurangan atau pengampunan hukuman bagi warga binaan pemasyarakatan.

Baca juga: Lakalantas Depan Asrama Haji Banjarmasin Sebabkan Korban Jiwa, Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan

Baca juga: Miliki Tim Pengawas Lampu PJU, Dinas LHP Kabupaten HSS Rutin Patroli Gangguan Penerangan Jalan

Usai penyampaian laporan oleh ketua panitia pelaksana, secara resmi kegiatan Sosialisasi Layanan Grasi dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono yang mewakili Kepala Kantor Wilayah.

Kadivpas menyampaikan bahwa salah satu esensi yang ingin disampaikan pada kegiatan ini adalah untuk menjaga penghormatan pada hal asasi manusia dalam sistem peradilan pidana, yakni melalui dua aspek penting bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yaitu pemberian Grasi dan Remisi.

"Hari ini kita menghadirkan narasumber yang memiliki pengalaman serta kapasitas sebagai wadah pembelajaran dan sarana penambahan wawasan baru, terlebih lagi untuk teman-teman mahasiswa yang berasal dari fakultas hukum yang harus memiliki pemahaman lebih," ucap Sri Yuwono.

Pria yang sudah lebih dari 30 tahun berkecimpung di dunia pemasyarakatan tersebut juga mengajak para mahasiswa berdiskusi dan saling bertukar ilmu pengetahuan agar dapat menjadi sumbangsih pemikiran untuk perbaikan sistem hukum Indonesia.

"Kami berharap agar sinergitas selalu ditingkatkan begitu juga terhadap instansi serta stakeholder lainnya guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kaya Kadivpas di hadapan para peserta.

Baca juga: Deklarasi Bersama, Bawaslu Tapin Bertekad Pemilu Ramah Disabilitas Bisa Terwujud

Setelah secara resmi dibuka kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang mengangkat tema 'Grasi dan Remisi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan' yang disampaikan oleh Drs Nugroho, Bc.IP., M.Si. selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan pemaparan materi terkait 'Dinamika Pelaksanaan Grasi dalam Tinjauan Hukum Pidana Indonesia' yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Mispansyah, S.H., M.H. selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat.

Menjadi Moderator pada kegiatan ini Rizaldi Nazarudin, S.H., M.H. selaku Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin membawa jalannya kegiatan sosialisasi dengan baik dan penuh antusias para peserta.

Turut berhadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kalsel, Pejabat Struktural pada Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel.(AOL/*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved