Tajuk

Pelajaran dari Rumah Ambles

Sepanjang 2023, ada 11 bangunan ambruk karena fondasi yang ambles. Nyaris tiap bulan ada kejadian bangunan ambles di Banjarmasin

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Pelajaran dari rumah ambles 

BANJARMASINPOST.CO.ID - DATA dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin menunjukkan fenomena yang menarik.

Sepanjang 2023, ada 11 bangunan ambruk karena fondasi yang ambles. Nyaris tiap bulan ada kejadian bangunan ambles di Banjarmasin hingga Oktober 2023.

Fenomena serupa juga terjadi di Kabupaten Banjar. Bangunan yang ambles rata-rata berada di kompleks perumahan dan tiap tahun ada saja kejadiannya.

Bulan April 2022 lalu ambruknya bangunan mini market di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar bahkan berubah menjadi tragedi karena makan korban jiwa.

Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) adalah tiga wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan yang memiliki struktur tanah cenderung mirip.

Jenis tanah di Kota Banjarmasin didominasi tanah alluvial yang berasal dari endapan sungai. Bahasa sederhananya tiga wilayah ini didominasi oleh tanah rawa.

Oleh karena itu, tak heran jika bangunan-bangunan di tiga wilayahnya ini berbeda dari wilayah lain di Kalimantan Selatan.

Bangunan di tiga wilayah tersebut rata-rata berbentuk rumah panggung dan fondasi khusus baik menggunakan kayu galam, kayu ulin maupun beton. Tidak seperti di daerah lain, fondasi cukup susunan batu.

Jika berkaca pada kearifan lokal, bentuk bangunan, struktur hingga fondasi, budaya Banjar sudah mencontohkan bagaimana kuatnya rumah adat bubungan tinggi, gajah manyusu, palimbangan, gajah baliku dan lainnya.

Kiranya, dengan mencontoh bangunan khas Banjar itu, rumah ambles bahkan roboh karena struktur bangunan yang tidak akomodatif dengan jenis tanah berawa kecil kemungkinan terjadi.

Meskipun seiring perkembangan zaman, teknologi pun sudah bisa memberikan solusi untuk membangun bangunan di atas rawa, misalnya teknologi rancang bangun cakar ayam.

Dari fenomena ini, pemerintah kota maupun kabupaten terkait harus menyusun aturan terkait pendirian bangunan. Apakah pemilik mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)? Jika sudah punya IMB, apakah bangunan sesuai dengan izinnya? Bagaimana pula dengan bangunan yang direnovasi, ditambah tapi tidak berizin? bagaimana pula penegakan aturan tentang itu?

Memang harus ada tim khusus yang ‘memelototi’ proses pendirian maupun renovasi dan penambahan bangunan.

Tak kalah penting yakni bagaimana pemerintah kabupaten dan kota merancang aturan melalui rencana tata ruang wilayah perkotaaan (RTRWP) atau rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) dengan berbasis lingkungan.

Fenomena rumah ambles bisa menjadi pelajaran. Perencanaan pembangunan wilayah harus memerhatikan faktor lingkungan, seperti jenis tanah, daya dukungnya, faktor alam seperti erosi dan lain-lain.

Jangan mudah mengubah RTRW hanya karena ada kepentingan tertentu yang tidak mendesak. Timbang-timbanglah dulu. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved