Kebakaran Lahan

Kalimantan Sumbang Areal Terbesar Karhutla, 97.962 Hektare Lahan di Kalsel Terbakar

Madani berkelanjutan kebakaran hutan dan lahan (Karhuta) menyebutkan luasan lahan yang terbakar pada Karhuta tahun ini capai 800.000 hektare

Editor: Irfani Rahman
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Alue Dohong, ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Guntung Damar, dekat Bandara Internasional Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). 

“Madani Menyerukan pemerintah untuk mempercepat review izin secara partisipatif dan melakukan langkah mitigasi berbasis lanskap,” tulis Madani Berkelanjutan di situs web-nya.

Baca juga: Promo Alfamart Minggu 15 Oktober 2023, Mamy Poko Pants Standar M20 Rp41.900, Bertabur Produk Gratis

Baca juga: Link Cek Administrasi Seleksi CPNS 2023, Lengkap Dari Kemenkumham hingga Kemenag

Segel lahan

Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan telah menyegel 39 lokasi karhutla sepanjang tahun 2023 di sejumlah wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, lokasi-lokasi yang disegel berada di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan beberapa provinsi lainnya.

Lokasi yang disegel terdiri atas lahan konsesi yang dimiliki beberapa perusahaan. Selain itu ada yang masih didalami kepemilikan lahannya.

“Ada 39 lokasi yang dilakukan penyegelan, 29 lokasi di antaranya lahan konsesi dan 10 lokasi masih didalami pemiliknya. Sampai saat ini masih dalam proses,” ujarnya di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (13/10/2023), sebagaimana dilansir Antara.

Dia menuturkan, pihaknya terus melakukan pemantauan titik api yang terus meluas di beberapa provinsi dengan menerjunkan tim pengawas di lokasi tersebut.

“Kami terus melakukan upaya pengawasan hotspot (titik panas) di lokasi yang terbakar. Kami memantau hotspot agar tidak semakin meluas,” tuturnya.

Ridho menjelaskan, penyegelan di 39 lokasi itu merupakan langkah awal proses penegakan hukum yang diambil KLHK.

Penegakan hukum yang diberikan berupa penyegelan, sanksi administratif, menerapkan pidana tambahan, dan penegakan hukum perdata.

Sumber : Kompas.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved