Berita HSS

BNNK HSS Sebut Narkoba Rasuki Pelajar dan IRT

Badan Narkotika Nasional (BNN) Hulu Sungai Selatan (HSS) merilis, ada 32 orang pecandu dan penyalahguna narkoba di Bumi Rakat Mufakat.

Penulis: Hanani | Editor: Kamardi Fatih
banjarmasin post
Kantor BNNK HSS siap memberikan pelayanan dan aduan serta konsultasi masalah narkoba. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Hulu Sungai Selatan (HSS) merilis, ada 32 orang pecandu dan penyalahguna narkoba di Bumi Rakat Mufakat.

Mereka adalah yang kini menjalani proses rehabilitasi, berdasarkan data sejak Januari hingga Oktober 2023 yang merasuki dari berbagai kalangan, dari pelajar hingga ibu rumah tangga atau IRT.

Berdasarkan status, pekerja wiraswasta terbanyak yaitu 13 orang. Selanjutnya pelajar dan mahasiswa delapan orang.

Adapula pengangguran enam orang, kalangan swasta tiga orang, hingga ibu rumah tangga dua orang.

Berdasarkan jenis kelamin, 28 orang laki-laki dan empat orang perempuan, dengan kelompok usia 0-15 tahun satu orang, 16 sampai 19 tahun ada 4 orang, 20-24 tahun orang delapan orang, 25 sampai 40 tahun ada 16 orang serta umur 41 sampai 59 tahun sebanyak tiga orang.

Adapun tingkat pendidikan, tamat SD 14 orang, SLTP/Sederajat ada enam orang, SMA/Sederajat 11 orang dan sarjana D3 satu orang.

Sebanyak 24 orang sedang mengalami rawat jalan, dan 8 orang rawat inap di unit khusus rehabilitas korban narkoba di RSJ Sambang Lihum Gambut, Kabupaten Banjar.

Mengenai alasan pecandu dan penyalahguna narkoba tersebut, Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK HSS Agus Rahmadi, yang ditemui Banjarmasin Post, Selasa (24/10) mengatakan, 63 persen atau 20 orang karena salah pergaulan. Mereka mengaku terjerumus menjadi pecandu, karena ajakan temannya.

Sebagian lagi, 25 persen berawal dari mencoba-coba memakai, akhirnya ketagihan. Sisanya karena ingin bersenang-senang dan konflik rumah tangga serta keluarga.

Lalu, pemulihan apa yang dilakukan BNNK HSS? Khusus untuk mereka yang rawat jalan, datang konsultasi ke dokter dengan beberapa kali kunjungan.

Namun, rata-rata perawatan antara tiga bulan sampai enam bulan. Tergantung tingkat keparahan dan assessment dari dokter yang ditugaskan sebagai konselor. “Bagi pecandu berat dirujuk untuk rawat inap di RSJ Sambang Lihum,” ucap Agus.

BNNK HSS yang mencakup wilayah HSS dan Tapin memiliki satu dokter dan satu perawat konselor plus dokter psikolog.

Dijelaskan Agus, untuk pasien korban narkoba yang dirawat jalan maupun rawat inap, ada yang datang atas kemauan sendiri, ada yang dibawa pihak keluarga.

Ada pula dari hasil kegiatan penangkapan oleh Polres HSS. Untuk rehabilitasi dari kegiatan Polres, diakui Agus, ditentukan berdasarkan Tim Assesment Terpadu.

Tim Assesment Terpadu terdiri Ketua BNNK HSS, Agus Winarni, unsur Kejaksaan, Polres HSS hingga tim medis dan psikolog.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved