Kriminalitas di Banjarmasin

Ditangkap di Kalsel Gegara Sebarkan Ujaran Kebencian, Kakek Asal Blora Ini Mengaku Dapat Wangsit

Watno, Kakek 61 tahun asal Blora yang ditangkap usai menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu mengaku melakukannya karena dapat wangsit

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Pelaku pembuat poster ujaran kebencian, Watno (oren) yang berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel, Jumat (27/10/2023). 

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mencari kaitan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk apabila ada indikasi terkait jaringan teroris. Tapi saat ditanya, pelaku mengaku mendapatkan wangsit sehingga melakukan perbuatan ini," katanya.

Baca juga: Tak Terkait Gangster Meresahkan, 4 Pemuda di Banjarbaru Dilepas Polisi, Semuanya Santri Banjar

Akibat perbuatannya, Watno pun bakal dikenakan dengan dua pasal yakni Pasal 4 b angka 1 yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia dengan membuat tulisan atau gambar yang disebarkan di tempat umum sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Kemudian Pasal 16 KUHP yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved