"Kami masih melakukan pendalaman untuk mencari kaitan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk apabila ada indikasi terkait jaringan teroris. Tapi saat ditanya, pelaku mengaku mendapatkan wangsit sehingga melakukan perbuatan ini," katanya.
Baca juga: Tak Terkait Gangster Meresahkan, 4 Pemuda di Banjarbaru Dilepas Polisi, Semuanya Santri Banjar
Akibat perbuatannya, Watno pun bakal dikenakan dengan dua pasal yakni Pasal 4 b angka 1 yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia dengan membuat tulisan atau gambar yang disebarkan di tempat umum sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Kemudian Pasal 16 KUHP yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.