Berita Banjarbaru

Dua Hari Berturut Kedapatan Jual Minuman Keras, Kafe Baru Beropersi di Trikora Banjarbaru Dapat SP 1

Saat Jumat (27/10/2023) malam, minuman keras di kafe baru beroperasi di Jalan Trikora kedapatan oleh tim Disporabudpar Banjabaru.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUHAMMAD RAHMADI
Anggota Tim Disporabudpar Kota Banjarbaru saat menemukan lagi minuman keras di kafe yang telah didatangi sebelumnya oleh Satpol PP, yakni di Jalan Trikora, Jumat (27/10/2023). Dua kali berturut-turut terpergok menjual minuman keras, Disporabudpar memberi Surat Peringatan ke-1 kepada kafe tersebut. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Kafe yang baru beroperasi di Jalan Trikora Banjarbaru, di depan RSUD Idaman, dapat Surat Peringatan (SP) ke-1 oleh Disporabudpar, lantaran kedapatan menjual minuman keras tanpa izin.

Sebelumnya, ratusan botol minuman keras di kafe ini telah disita Satpol PP Banjarbaru, Kamis (26/10/2023) sore.

Kemudian saat Jumat (27/10) malam, minuman keras di kafe itu kedapatan oleh tim Disporabudpar.

Baca juga: Tahanan Rutan Kelas IIB Tanjung Kalsel Kabur, Brosur Pencarian Tersebar di Aplikasi Percakapan

"Izinnya memang kafe seperti rumah makan, tetapi tidak memiliki izin edar miras," kata Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disporabudpar Banjarbaru, Suhasmin Alfisyah.

Meski demikian pihaknya tidak bisa melakukan penyitaan terhadap minuman-minuman keras tersebut.

Sebab, lanjut dia, ranah penyitaan hanya bisa dilakukan oleh Satpol PP.

Baca juga: Satpol PP Banjarbaru Tertibkan Kafe Jual Minuman Keras di Trikora, Disporabudpar akan Cek Izinnya

"Kami hanya membawa beberapa sampel minuman keras sebagai bahan laporan," ujarnya.

Lanjut Fifi menjelaskan, Disporabudpar bisa saja memberikan SP ke-2 pada kafe tersebut, namun terkendala karena tidak dilibatkan dalam kegiatan sehari sebelumnya.

"Kemarinkan ditemukan minuman keras, harusnya itu sudah SP ke-1, andai kami dilibatkan dalam kegiatan penertiban," ucapnya.

Baca juga: Lelaki Misterius Acungkan Parang pada Santri Ponpes Darussalam Martapura, Begini Penjelasan Polisi

Selanjutnya, Fifi mengaku akan terus melakukan pemantauan terhadap kafe tersebut.

"Bila masih kedapatan menjual minuman keras dalam kurun waktu satu bulan ke depan, maka SP ke-2 hingga pembekuan izin akan kami lakukan," tandas Fifi.

Sementara itu, Ketika dikonfirmasi, Desi, pekerja kafe, mengaku hanya mengikuti perintah atasannya untuk kembali menaruh minuman keras.

Baca juga: Masih Ada Akun Medsos Meresahkan Terkait Gengster di Banjarmasin, Kapolda Kalsel: Masih Dilacak

Selain itu, Desi juga menyebut hanya mengikuti tempat-tempat lainnya di kawasan Jalan Trikotra yang menurutnya bebas berjualan minuman keras.

"Namanya kami baru, bukan dari Banjarbaru, jadi belum tahu dan paham soal Perda di sini," katanya.

Lanjut Desi mempertanyakan kegiatan Disporabudpar dan Satpol PP Banjarbaru yang hanya menyasar ke tempat kerjanya.

Baca juga: Ditangkap di Kalsel Gegara Sebarkan Ujaran Kebencian, Kakek Asal Blora Ini Mengaku Dapat Wangsit

"Kalau mau disidak, kenapa tidak semuanya, biar adil. Apakah karena kami tidak memiliki 'baking besar'," ucapnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved