DPRD Batola

Sekwan Bacakan SK Persetujuan DPRD Batola Atas Dua Raperda, Pajak dan Retribusi Daerah

Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Kuala mengeluarkan surat keputusan persetujuan DPRD Kabupaten Barito Kuala terhadap dua buah Raperda.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Edi Nugroho
Foto Humas DPRD Batola untuk Banjarmasinpost.co.id
Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) M Haris Isroyani membacakan rancangan surat keputusan DPRD Kabupaten Batola dalam rapat paripurna di Gedung Lantai III DPRD Kabupaten Batola, Rabu (25/10/2023). - 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Pimpinan DPRD Kabupaten Barito Kuala mengeluarkan surat keputusan persetujuan DPRD Kabupaten Barito Kuala terhadap dua buah Raperda.

Rancangan surat keputusan DPRD Kabupaten Batola itu tentang Persetujuan DPRD terhadap dua raperda yaitu Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.

Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) M Haris Isroyani yang membacakan rancangan surat keputusan DPRD Kabupaten Batola dalam rapat paripurna di Gedung Lantai III DPRD Kabupaten Batola, Rabu (25/10/2023).

Surat keputusan DPRD Kabupaten Barito Kuala itu yang menjadi dasar untuk difasilitasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala.

Pj Bupati Barito Kuala, Mujiyat menyampaikan terimakasih dan an apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Kuala atas persetujuan dua buah Raperda tersebut.

Baca juga: DPRD Batola Setujui Raperda Pajak Daerah dan Pemberian Kemudahan Investasi

Baca juga: DPRD Batola Setujui Raperda Perubahan APBD 2023, Tim Banggar Bacakan Sejumlah Poin

"Saya berharap dua buah Raperda itu menjadi dasar hukum organisasi perangkat daerah dalam menggali potensi pendapatan asli daerah untuk di pembangunan daerah dan mensejahterakan masyarakat," pungkas Mujiyat. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtarwahid)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved