Kabar Kaltim

Langsung Sujud Syukur Berkat Restorative Justice, Pelaku Kasus Pencurian Dompet di Kutai Timur Bebas

Pelaku kasus pencurian dompet di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur mengaku khilaf

|
Editor: Edi Nugroho
(TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)
Pelaku pencurian di Kutim sujud syukur lantaran bebas dari jeruji besi. 

Mengalami Trauma

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) memfasilitasi restorative justice pada kasus pencurian dompet dengan total kerugian Rp 2.890.000.

Kasus pencurian dompet yang terjadi pada bulan Agustus 2023 lalu di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta menyebabkan trauma pada korban inisial AS (42).

Kata AS, kepada TribunKaltim.co bahwa trauma tersebut lantaran dirinya melihat secara langsung pencuri dengan inisial TS melakukan aksinya.

"Trauma saya, soalnya saya melihat langsung, saya bukan tidak mau bicara tapi trauma, namun saya sudah mengikhlaskan," ungkap AS sebagai korban yang berprofesi guru.


Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Romlan Robin menyampaikan bahwa kasus pencuriam tersebut dapat difasilitasi restorative justice lantaran pelaku TS baru pertama kali melakukan aksinya dan hukumannya di bawah 5 tahun.

Selain itu, yang menjadi titik berat melakukan restorative justice terletak pada keputusan korban.

"Korban memaafkan dan bersedia untuk membebaskan pelaku, tetapi dengan syarat yang diminta korban," ucapnya.

Korban Minta Dibantu Urus Surat

Ditambahkan oleh Kasi Pidum Hiras dan Kasi Intel Muhammad Israq bahwa korban meminta untuk dibantu mengurus surat-surat penting yang hilang, seperti:

- STNK;

- Kartu pegawai;

- KTP dan lainnya.

Selain itu juga dari pihak Kejaksaan Negeri Kutim memberikan jaminan aman kepada korban.

"Apabila pelaku nanti melakukan tindak pidana lagi, maka korban bisa langsung lapor ke Kejaksaan," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved