Kabar Kaltim

Langsung Sujud Syukur Berkat Restorative Justice, Pelaku Kasus Pencurian Dompet di Kutai Timur Bebas

Pelaku kasus pencurian dompet di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur mengaku khilaf

|
Editor: Edi Nugroho
(TRIBUNKALTIM.CO/NURILA FIRDAUS)
Pelaku pencurian di Kutim sujud syukur lantaran bebas dari jeruji besi. 

BANJARMSINPOST.CO.ID, SANGATTA - Pelaku kasus pencurian dompet di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur mengaku khilaf saat melakukan aksi pencuriannya dan berjanji tidak mengulangi aksinya lagi.

Sebelum meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur , mantan pelaku pencurian tersebut sujud syukur lantaran dirinya bebas.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur atau Kejari Kutim berhasil melakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus pencurian dompet di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

RJ dilakukan oleh Kejari pada kasus pertama kali yang dilakukan oleh tersangka dan terkena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Baca juga: Satu Pemicu 259 Formasi Guru di Kabupaten Tanbu Kosong, Diusulkan Kembali pada 2024

Baca juga: Lelucon Satiris Indonesia

Kali ini, RJ dilakukan pada kasus pencurian oleh tersangka dengan inisial TS yang mencuri dompet di dalam tas milik korban dengan inisial AS (42).

"Kasusnya pencurian pada sebuah dompet yang isinya tas milik korban AS, nah di dalamnya ada handphone, uang Rp 2 juta, diambilah oleh TS," ungkap Kepala Kejari Kutim, Romlan Robin di dampingi Kasi Pidum Hiras dan Kasi Intel Muhammad Israq, Jumat (27/10/2023).

Awalnya, TS tengah mengendarai kendaraan roda 2 di Gang Sukowati, Jalan Abdullah, Sangatta, Kutai Timur pada Sabtu 26 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 Wita.

Kemudian TS melihat pintu depan rumah korban AS dalam keadaan terbuka yang kemudian timbul niat untuk memasuki rumah korban AS.

Selanjutnya, saat TS tidak melihat ada orang di sekitar rumah korban AS alias dalam kondisi sepi, TS langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu yang terbuka tadi.

Baca juga: Jalan Keadilan

"Kemudian TS melihat tas perempuan yang berada di atas kursi ruang tamu dan TS langsung ambil, lalu langsung pergi menuju Pasar Induk Sangatta Utara," terangnya.


Sesampai di pasar itu, TS langsung membuka tas yang berisi dompet dan uang sejumlah Rp 2 juta serta handphone merek Oppo.

Tak hanya itu, setelah uang dan handphone diambil oleh TS, tas dan dompet langsung dibuang di kanal 1 dekat pasar induk.

"Uang tersebut digunakan TS untuk membeli kebutuhan susu dan lain-lain, akibatnya korban AS mengalami kerugian kurang lebih Rp 2.890.000," imbuhnya.

Singkat cerita, saat dilakukan mediasi oleh Kejaksaan Negeri Kutim, terjadi kesepakatan untuk dilakukan RJ yang kemudian Kejari Kutim mengajukan ekspos dengan Jaksa Agung Pidana Umum pada Kamis 26 Oktober 2023, sekitar pukul 10.00 Wita.

"Syaratnya RJ itu pertama kali melakukan tindak pidana, dan TS juga diberikan syarat oleh korban AS agar membantu pengurusan surat-surat yang hilang," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved