Tajuk
Jalan Keadilan
PEMBAHASAN mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) makin panas saja. Bolanya sekarang ada di tangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
PEMBAHASAN mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) makin panas saja. Bolanya sekarang ada di tangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Rakyat sangat berharap pada majelis adhoc yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut.
Salah satu pendiri MK tersebut beserta anggota MKMK lainnya diharapkan membuat keputusan yang taat hukum dan sesuai hati nurani.
Soalnya putusan MKMK bakal menentukan nasib bangsa ini.
Baca juga: Cuaca Bandung dan 32 Kota Senin 30 Oktober 2023, Sedia Payung Medan, Pontianak dan Banjarmasin
Baca juga: Jeritan Pedagang Gorengan di Tanahlaut Pasca Harga Lombok Meroket, Terpaksa Hanya Sajikan Petis
Ini karena putusan majelis MK yang diketuai Anwar Usman telah memberikan lampu hijau bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju menjadi bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto. Itu karena MK memutuskan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun boleh ikut pemilihan presiden (pilpres).
Banyak ahli hukum menyatakan putusan tersebut cacat. Pertama dinyatakan keputusan MK tersebut mengambil hak DPR. Kedua, Anwar tidak berhak ikut mengambil keputusan karena memiliki conflict of interest atau konflik kepentingan. Banyak orang kemudian memplesetkan MK sebagai Majelis Keluarga Presiden Joko Widodo.
Sejumlah pakar hukum menyatakan keputusan MK tidak bisa dibatalkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun tidak bisa menahan pendaftaran pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres.
Namun keadilan punya jalannya sendiri.
Tentu kita masih ingat kasus pembunuhan sejumlah pengawal Habib Rizieq Shihab oleh oknum anggota Polri beberapa waktu lalu.
Namun ternyata hukuman yang diberikan dinilai keluarga korban tidak adil. Tak lama, muncul kasus pembunuhan yang melihatkan sejumlah petinggi Polri seperti Ferdy Sambo. Mereka pun dihukum setimpal.
Kita juga bisa berkaca pada apa yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah pegawai KPK termasuk penyidik andal terdepak di awal kepemimpinan Firli Bahuri.
Baca juga: Normalisasi Sungai Antisipasi Banjir, Pemkab HST Turunkan Dua Unit Excavator Amfibi
Belakangan ini justru Firli harus berhadapan dengan penyidik Polri karena diduga melakukan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Jika aturan hukum tidak ditegakkan, jangan salahkan masyarakat main hakim sendiri.
Makanya jangan heran jika ada maling ayam, pencuri motor atau pengedar narkoba digebuki massa.
Itu karena masyarakat geram melihat pelaku kejahatan dibebaskan aparat hukum.
Bagaimana dengan pelaku kejahatan tingkat tinggi seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), rakyat juga punya cara sendiri untuk menghakimi mereka. Rakyat pasti tidak akan memilih mereka sebagai pemimpin.
Demikian pula terhadap hakim yang tidak amanah. Jika tidak membuat keputusan yang adil, mereka bisa diadili. Mari kita lihat apa yang akan dilakukan MKMK beberapa hari ke depan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pengamanan-mk-personel-kepolisian-melintasi-tameng-sdf.jpg)