Berita HST

Kedapatan Bawa Sabu, Warga Desa Pandawan Ditangkap Anggota Polres HST

Satu remaja inisial RH (25) asal Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, HST digelandang ke Mapolres HST oleh Satres Narkoba Polres HST

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres HST
RH (25) bersama barang bukti berupa sabu saat diamankan di Mapolres HST . 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Satu remaja inisial RH (25) asal Desa Pandawan, Kecamatan Pandawan, HST digelandang ke Mapolres HST oleh Satres Narkoba Polres HST.

RH (25) diamankan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu usai digeledah petugas pada, Senin, (30/10/2023) kemarin.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM, Aipda M Husaini saat dikonfirmasi, Rabu, (01/11/2023) pagi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya betul, RH diamankan tepat dipinggir jalan dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,08 gram," jelasnya.

Baca juga: Viral Suara Teriakan Misterius dari Bangunan Eks Sekolah di Barabai HST, Bak Orang Minta Tolong

Baca juga: Pencuri Motor Terpancing Anggota Polres Banjar yang Menyamar sebagai Pembeli, Langsung Ditangkap

Aipda M Husaini mengatakan saat ini RH sudah diamankan di Mapolres HST untuk diproses lebih lanjut.

"Atas tindakannya, RH dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Husaini mengatakan selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain diantaranya satu unit handphone merk Samsung warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy Warna hitam. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved